INFOTIPIKOR.COM | INDRAMAYU – Penyaluran Bantuan Pangan (Banpan) berupa beras dan minyak goreng di Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan serius. Sejumlah warga mengaku dimintai pungutan sebesar Rp20.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saat mengambil bantuan pada Jumat, 24 April 2026.
Seorang ibu rumah tangga berinisial YN, warga Blok Langgar, mengaku keberatan atas pungutan tersebut. Ia menilai bantuan yang seharusnya diterima gratis justru dibebani biaya tambahan.
“Beras 20 kilo sama minyak 4 liter itu hak kita. Kenapa masih dipotong Rp20 ribu? Katanya buat uang capek panitia. Tapi kan harusnya gratis,” ujarnya kepada INFOTIPIKOR, Senin (28/4/2026).
Infotipikor juga mengantongi dua lembar dokumen daftar KPM Banpan Desa Segeran Kidul. Beberapa inisial yang tercatat diantaranya, Rsm-blok Jatigentong, Rn blok Mundu, Ris blok blok Mundu, Rns blok Bedug, Yds blok Mundu, Yln blok Bedug, Yne blok Bedug, bukti tanda tangan ini menguatkan bahwa warga benar telah menerima bantuan yang memuat data lengkap penerima, termasuk NIK, lokasi blok, QR Code, serta tanda tangan. Dokumen tersebut memperkuat bahwa bantuan benar telah disalurkan kepada warga.
Berdasarkan laporan sisa PBP Maret 2026 Desa Segeran Kidul, total alokasi bantuan mencapai 2.100 PBP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.091 PBP telah disalurkan 100 persen, dengan rincian:
Normal: 1.270 PBP
Perwakilan 1 KK: 322 PBP
Perwakilan beda KK: 93 PBP
Pengganti: 406 PBP
Sementara 9 PBP lainnya belum diserahkan.
Jika pungutan Rp20.000 per KPM benar dilakukan terhadap 2.091 penerima, maka total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp41.820.000. Hingga kini, belum ada kejelasan terkait peruntukan dana tersebut maupun pihak yang bertanggung jawab.
Padahal, pemerintah pusat telah menegaskan bahwa seluruh bantuan sosial harus disalurkan tanpa pungutan. Hal ini diatur dalam:
Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Pasal 8 (larangan pungutan)
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 huruf e. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (28/4/2026) pukul 12.03 WIB, Kuwu Segeran Kidul, Casnita, hanya memberikan jawaban singkat:
“Lagi Bintek ning Cirebon”
Ia juga mengirimkan foto kegiatan bimbingan teknis (bimtek), namun tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan, yakni: Status pungutan Rp20.000/KPM, dasar hukum jika pungutan yersebut resmi.
Langkah yang akan diambil jika pungutan dilakukan oknum, sikap tersebut memicu kekecewaan warga. Sejumlah warga menilai Kuwu tidak responsif terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
“Kuwu baru menjabat tiga bulan sudah muncul masalah seperti ini. Ada apa dengan desa kita?” ujar Ahmad (53).
“Kuwu harus bertanggung jawab, jangan diam,” tambah War (49).
“Kami minta pemerintah segera turun tangan,” kata YN (48).
Mengacu pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5, pejabat publik berkewajiban melayani hak jawab wartawan. Respons yang tidak substantif justru memperbesar kecurigaan publik terhadap dugaan praktik pungli tersebut.
Infotipikor mendesak Camat Juntinyuat dan Inspektorat Kabupaten Indramayu untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
Perkembangan lanjutan serta hak jawab dari Kuwu Casnita akan dimuat pada pemberitaan berikutnya.
Reporter. (Afifudin)

