Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»DPRD Buol Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Ranperda Pengendalian Minuman Beralkohol
    Daerah

    DPRD Buol Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Ranperda Pengendalian Minuman Beralkohol

    By RedaksiApril 28, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | BUOL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol menggelar rapat paripurna dalam rangka penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Senin (27/4/2026) pukul 09.00 WITA.
    Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buol, Karmin OY Kaimo, S.Ag., serta dihadiri Wakil Bupati Buol Moh. Nasir DJ. Daimaroto, SH., MH., jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan perwakilan perangkat daerah terkait.

    Dalam pembukaan rapat, Karmin OY Kaimo menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan prakarsa DPRD sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dalam menjalankan fungsi legislasi, sekaligus menjawab keresahan masyarakat terhadap peredaran minuman beralkohol yang dinilai semakin meresahkan.

    Ia menegaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengatur ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang mengatur klasifikasi, distribusi, serta pengawasannya di Indonesia.

    Baca Juga:  Sambut Idul Adha 1447 H, Lapas Kelas I Sukamiskin Siapkan 34 Hewan Kurban

    Ranperda ini juga diselaraskan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 beserta perubahannya, yang mengatur mekanisme perizinan, distribusi, serta pembatasan penjualan minuman beralkohol, termasuk larangan penjualan di lokasi tertentu seperti dekat tempat ibadah, sekolah, dan pemukiman.

    “Ranperda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas peran pemerintah daerah dalam pengendalian. Kita tidak hanya bicara pelarangan, tetapi juga pengawasan yang terukur, mulai dari aspek perizinan, distribusi hingga sanksi,” ujar Karmin.

    Sementara itu, Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir DJ. Daimaroto, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD tersebut. Ia menilai regulasi ini penting dalam menjaga stabilitas sosial, mengingat dampak negatif konsumsi minuman beralkohol yang kerap memicu gangguan ketertiban umum, tindak kriminalitas, serta masalah kesehatan masyarakat.

    Baca Juga:  Rayakan Idul Adha 1447 H, Yayasan Buolnesia Unggul Sejahtera Salurkan Satu Ekor Sapi untuk 120 KK di Bunobogu

    “Pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung penuh pembahasan Ranperda ini, sepanjang tetap memperhatikan keseimbangan antara pengendalian, kepastian usaha, serta kearifan lokal,” ujarnya.

    Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam implementasi kebijakan ke depan, termasuk peran Satpol PP, kepolisian, dan instansi teknis lainnya.

    Selain itu, Ranperda ini dirancang untuk memperkuat fungsi pengawasan melalui pembentukan tim terpadu, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan peredaran ilegal minuman beralkohol.
    Rapat paripurna ini merupakan tahapan awal dalam proses legislasi daerah.

    Selanjutnya, Ranperda akan dibahas melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, dilanjutkan pembahasan bersama pihak eksekutif hingga tahap finalisasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

    Dengan adanya Ranperda ini, DPRD Kabupaten Buol berharap dapat menghadirkan regulasi yang komprehensif dan implementatif guna menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib, dan kondusif, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol. ((Mohon Fharsi)

    Post Views: 462
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dandim 0616/Indramayu: Pancasila Bukan Sekadar Pemersatu Bangsa, Tapi Pondasi Perdamaian Dunia

    Juni 1, 2026

    DPD PAN Indramayu Serukan Pengamalan Pancasila dalam Aksi Nyata, H. Surya: Mengabdi Artinya Mengamalkan Nilai Luhur Bangsa

    Juni 1, 2026

    Ketua DPRD Buol Ryan Nathaniel Kwendi Pimpin Pembacaan Pancasila, Tegaskan Ideologi sebagai Landasan Persatuan

    Juni 1, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dandim 0616/Indramayu: Pancasila Bukan Sekadar Pemersatu Bangsa, Tapi Pondasi Perdamaian Dunia

    Juni 1, 2026

    DPD PAN Indramayu Serukan Pengamalan Pancasila dalam Aksi Nyata, H. Surya: Mengabdi Artinya Mengamalkan Nilai Luhur Bangsa

    Juni 1, 2026

    Ketua DPRD Buol Ryan Nathaniel Kwendi Pimpin Pembacaan Pancasila, Tegaskan Ideologi sebagai Landasan Persatuan

    Juni 1, 2026

    Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wabup Buol Tegaskan Pancasila sebagai Pemersatu di Tengah Tantangan Global

    Juni 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.