INFOTIPIKOR.COM | KABUPATEN BUOL – Sebanyak delapan Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) di Kabupaten Buol resmi dihentikan sementara operasionalnya.
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) melalui surat bernomor 1223/D.TWS/03/2026 yang bersifat segera. Kebijakan ini diambil menyusul temuan Koordinator Regional Provinsi Sulawesi Tengah terkait belum terpenuhinya standar operasional sejumlah SPPG.
Penghentian sementara ini merupakan hasil evaluasi atas laporan bahwa beberapa SPPG belum menyelesaikan administrasi standar pengelolaan, khususnya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi syarat wajib dalam operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koordinator SPPG Kabupaten Buol, Isman, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan penutupan permanen, melainkan bagian dari proses pembenahan.
“Penghentian ini dilakukan karena IPAL yang menjadi syarat utama belum diselesaikan oleh pihak pengelola. Padahal, dalam izin operasional dan petunjuk teknis, keberadaan IPAL itu wajib,” tegas Isman.
Ia menjelaskan, sebelumnya para pengelola SPPG telah diberikan kesempatan untuk tetap beroperasi sambil melengkapi persyaratan administrasi. Namun hingga keputusan penghentian sementara diberlakukan, sebagian IPAL masih belum rampung.
Meski demikian, pihak pengelola tetap diberi waktu untuk menyelesaikan seluruh persyaratan yang diperlukan. Hal ini dinilai penting guna memastikan operasional dapur MBG tidak menimbulkan dampak negatif, baik dari sisi lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
“Dapur MBG tidak seharusnya beroperasi tanpa memenuhi standar yang telah ditetapkan, termasuk sistem pengelolaan limbah yang memadai,” tambahnya.
Isman juga mengungkapkan bahwa dari delapan SPPG yang dihentikan, dua di antaranya telah melaporkan penyelesaian administrasi, yakni SPPG di Kecamatan Bokat dan Kelurahan Leok II.
“Informasi terbaru per Senin (27/4/2026), ada dua SPPG yang telah mengonfirmasi kelengkapan administrasi, termasuk IPAL. Ini akan segera kami tindak lanjuti untuk proses pengoperasian kembali,” ujarnya.
Ia berharap SPPG lainnya dapat segera menyusul melengkapi persyaratan, sehingga program pemenuhan gizi melalui dapur MBG di Kabupaten Buol dapat kembali berjalan optimal.
Pemerintah daerah bersama pihak terkait juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan guna memastikan seluruh SPPG beroperasi secara legal, aman, dan berkelanjutan. (Mohon Fharsi)

