INFOTIPIKOR.COM | JAILOLO – Praktik penunjukan langsung (PL) di Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Jailolo kini mengarah pada dugaan serius melalui pengkondisian proyek secara sistematis. Satu perusahaan, CV Malut Kolaborasi, tercatat memborong lima paket pekerjaan sekaligus. Yang memicu kecurigaan, perusahaan tersebut diduga hanya mengandalkan dua Sertifikat Badan Usaha (SBU) kategori gedung, yakni BG005 (gedung kesehatan) serta BG006 (gedung pendidikan), untuk menggarap proyek dengan karakter pekerjaan yang berbeda termasuk infrastruktur pelabuhan.
Lima Paket, Satu Pemain
Berikut daftar proyek yang “disapu bersih”:
Rehabilitasi Rumah Dinas Kopel — Rp 394.587.009
Pemeliharaan Lantai Beton Dermaga Kapal Patroli — Rp 361.400.000
Pemeliharaan Bangunan Workshop Kapal Patroli — Rp 300.000.000 (indikasi koreksi angka)
Pemeliharaan Terminal Penumpang Pelabuhan — Rp 80.000.000
Pemeliharaan Pagar Pelabuhan — Rp 80.000.000
Total mendekati Rp 1,2 miliar, seluruhnya melalui mekanisme yang minim kompetisi.
Keanehan Utama: SBU Gedung Dipakai Garap Dermaga
Masalah paling krusial ada di paket: Pemeliharaan lantai beton dermaga kapal patroli. Pekerjaan ini secara teknis masuk kategori konstruksi sipil laut (dermaga/pelabuhan), yang seharusnya mensyaratkan SBU subklasifikasi SI (Sipil), bukan BG (gedung).
Namun dalam kasus ini, justru dikerjakan dengan:
BG005 (gedung kesehatan)
BG006 (gedung pendidikan). Ini bukan sekadar tidak tepat, ini red flag besar dalam pengadaan.
Modus Klasik: “SBU Disulap Jadi Serba Bisa”
Penggunaan SBU gedung untuk berbagai jenis pekerjaan berbeda sering disebut sebagai:
modus administratif untuk meloloskan penyedia yang sudah “dipilih”
Pola yang terbaca dalam kasus ini:
Satu perusahaan-banyak paket
SBU tidak spesifik tetap diloloskan
PL digunakan-tanpa kompetisi.Skema yang sering muncul dalam praktik “main proyek” di daerah.
Indikasi Kuat Pengkondisian
Jika ditarik benang merah, pola ini mengarah pada dugaan:
Pemenang sudah ditentukan sejak awal
Evaluasi kualifikasi hanya formalitas
PPK berpotensi meloloskan penyedia yang tidak sesuai klasifikasi
Potensi persekongkolan (collusive procurement)
Dalam bahasa lapangan:
“Proyek sudah dikunci, tinggal administrasi yang disesuaikan.”
PPK Wajib Bertanggung Jawab
Sorotan tajam kini mengarah ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPP Jailolo. Karena secara aturan, PPK wajib memastikan:
Kesesuaian SBU dengan jenis pekerjaan
Validitas dokumen penyedia
Proses pengadaan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas
Jika ini diabaikan, maka berpotensi masuk ranah penyalahgunaan kewenangan.
Desakan ke APH: Jangan Tunggu Viral
Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera turun tangan, dengan fokus pada:
Audit dokumen SBU dan kontrak
Pemeriksaan proses penunjukan langsung
Penelusuran kemungkinan konflik kepentingan
Uji kesesuaian pekerjaan vs klasifikasi usaha
Pola Lama yang Terulang
Kasus ini memperlihatkan pola klasik:
paket dipecah, penunjukan langsung dipakai, satu penyedia dimenangkan, kualifikasi “disesuaikan”
Jika benar terjadi, maka ini bukan lagi soal administrasi, melainkan indikasi kuat praktik korupsi berjamaah dalam proyek pemerintah. (Redaksi)

