Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Diduga Tanpa SBU, CV Madani Kontraktor Boyong Proyek Rp177 Juta di UIN STS Jambi — Jejaknya Tak Terlacak di LPJK
    Daerah

    Diduga Tanpa SBU, CV Madani Kontraktor Boyong Proyek Rp177 Juta di UIN STS Jambi — Jejaknya Tak Terlacak di LPJK

    By RedaksiApril 25, 2026Updated:April 25, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi (foto: istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAMBI – Dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan kembali mencuat. CV Madani Kontraktor disebut-sebut memenangkan paket penunjukan langsung pekerjaan Rehabilitasi Atap Fakultas Syariah di UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi dengan nilai anggaran Rp 177.000.000, meski diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).

    Penelusuran menunjukkan, perusahaan tersebut hanya mengantongi akta pendirian dan Nomor Induk Berusaha (NIB), tanpa dilengkapi SBU yang menjadi syarat wajib bagi badan usaha jasa konstruksi.

    Lebih jauh, upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi infotipikor.com mengalami kebuntuan. Profil CV Madani Kontraktor tidak ditemukan dalam sistem resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), yang seharusnya memuat data badan usaha bersertifikat di sektor konstruksi.

    Baca Juga:  Akui Pernah Beri Rp20 Ribu ke RT, Kuwu Tanjungsari Bantah Instruksi Pungli Bansos: “Itu Pengalaman Pribadi, Bukan Kebijakan”

    Ketiadaan data tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut belum terdaftar atau tidak memiliki legitimasi SBU sesuai ketentuan yang berlaku. Padahal, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 serta regulasi turunan Undang-Undang Jasa Konstruksi, setiap penyedia jasa konstruksi wajib memiliki SBU sesuai klasifikasi pekerjaan.

    Jika dugaan ini benar, maka penunjukan penyedia berpotensi melanggar prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk aspek legalitas, akuntabilitas, dan transparansi. Untuk itu diperlukan ketegasan terkait pemberian sanksi terhadap pejabat pengadaan dan penyedia.

    Situasi ini juga menimbulkan pertanyaan serius terhadap peran dan kehati-hatian pejabat pengadaan dalam melakukan verifikasi dokumen kualifikasi penyedia, terutama pada mekanisme penunjukan langsung yang seharusnya tetap tunduk pada aturan.

    Baca Juga:  Proyek Gedung Setda Majalengka Disorot: KAKI Ungkap Indikasi Pelanggaran, Risiko Blacklist Mengintai

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait di lingkungan UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi terkait dasar penetapan CV Madani Kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan tersebut. (Redaksi)

    Post Views: 42
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Jaga Ekosistem dan Estetika, Wabup Sleman dan Agus Harimurti Yudhoyono Tanam Pohon di Tol Prambanan–Purwomartani

    April 25, 2026

    Diduga Tak Kantongi SBU PL005, CV Layagama Persada Tetap Menang Proyek Sumur Bor di UIN STS Jambi Rp99,9 Juta

    April 25, 2026

    Ketok Pintu Bansos Jadi Ladang Duit: 1.065 Warga Juntiweden Dipalak Rp15 Ribu, Kuwu Disorot!

    April 25, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Jaga Ekosistem dan Estetika, Wabup Sleman dan Agus Harimurti Yudhoyono Tanam Pohon di Tol Prambanan–Purwomartani

    April 25, 2026

    Diduga Tanpa SBU, CV Madani Kontraktor Boyong Proyek Rp177 Juta di UIN STS Jambi — Jejaknya Tak Terlacak di LPJK

    April 25, 2026

    Diduga Tak Kantongi SBU PL005, CV Layagama Persada Tetap Menang Proyek Sumur Bor di UIN STS Jambi Rp99,9 Juta

    April 25, 2026

    Ketok Pintu Bansos Jadi Ladang Duit: 1.065 Warga Juntiweden Dipalak Rp15 Ribu, Kuwu Disorot!

    April 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.