INFOTIPIKOR.COM | JAMBI – Dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan kembali mencuat. CV Madani Kontraktor disebut-sebut memenangkan paket penunjukan langsung pekerjaan Rehabilitasi Atap Fakultas Syariah di UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi dengan nilai anggaran Rp 177.000.000, meski diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Penelusuran menunjukkan, perusahaan tersebut hanya mengantongi akta pendirian dan Nomor Induk Berusaha (NIB), tanpa dilengkapi SBU yang menjadi syarat wajib bagi badan usaha jasa konstruksi.
Lebih jauh, upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi infotipikor.com mengalami kebuntuan. Profil CV Madani Kontraktor tidak ditemukan dalam sistem resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), yang seharusnya memuat data badan usaha bersertifikat di sektor konstruksi.
Ketiadaan data tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut belum terdaftar atau tidak memiliki legitimasi SBU sesuai ketentuan yang berlaku. Padahal, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 serta regulasi turunan Undang-Undang Jasa Konstruksi, setiap penyedia jasa konstruksi wajib memiliki SBU sesuai klasifikasi pekerjaan.
Jika dugaan ini benar, maka penunjukan penyedia berpotensi melanggar prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk aspek legalitas, akuntabilitas, dan transparansi. Untuk itu diperlukan ketegasan terkait pemberian sanksi terhadap pejabat pengadaan dan penyedia.
Situasi ini juga menimbulkan pertanyaan serius terhadap peran dan kehati-hatian pejabat pengadaan dalam melakukan verifikasi dokumen kualifikasi penyedia, terutama pada mekanisme penunjukan langsung yang seharusnya tetap tunduk pada aturan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait di lingkungan UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi terkait dasar penetapan CV Madani Kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan tersebut. (Redaksi)

