INFOTIPIKOR.COM | BUOL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol resmi menetapkan rekapitulasi pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) triwulan I tahun 2026.
Penetapan tersebut berdasarkan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan DPB Pada Triwulan 1 serta tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 21 Tahun 2026 tentang penetapan rekapitulasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tingkat Kabupaten Buol.
Berdasarkan data dalam lampiran keputusan, total jumlah pemilih di Kabupaten Buol tercatat sebanyak 113.874 jiwa, yang terdiri dari 58.251 pemilih laki-laki dan 55.623 pemilih perempuan.
Seluruh pemilih tersebut tersebar di 115 Desa/Kelurahan yang mencakup 11 Kecamatan di wilayah Kabupaten Buol. Rincian jumlah pemilih per Kecamatan menunjukkan bahwa, Kecamatan Biau menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak, yakni mencapai 22.130 jiwa, disusul Kecamatan Momunu dengan 12.661 pemilih, serta Kecamatan Bokat sebanyak 11.760 pemilih. Sementara itu, Kecamatan Bukal mencatat 11.350 pemilih, dan Kecamatan Paleleh sebanyak 10.084 pemilih.
Di sisi lain, beberapa Kecamatan dengan jumlah pemilih relatif lebih sedikit antara lain Kecamatan Bunobogu sebanyak 7.735 pemilih, Karamat 7.729 pemilih, Tiloan 7.142 pemilih, serta Paleleh Barat dengan 5.082 pemilih. Adapun Kecamatan Lakea memiliki 8.683 pemilih, dan Kecamatan Gadung sebanyak 9.518 pemilih.
Penetapan DPB triwulan I ini dilakukan pada 2 April 2026 di Buol dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Buol, Nanang, sebagai bentuk legalitas dan pengesahan data pemilih terbaru di daerah tersebut.
Anggota KPU Gusti Aliu, yang merupakan Ketua Divisi Perencanaan Informasi dan Data menyampaikan, bahwa pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap triwulan. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga akurasi dan validitas data pemilih, sehingga setiap warga negara yang telah memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam daftar pemilih.
” Proses pemutakhiran juga mencakup berbagai dinamika kependudukan, seperti penambahan pemilih pemula, pemilih yang pindah domisili, hingga penghapusan data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, termasuk karena meninggal dunia atau perubahan status lainnya,” ungkap Gusti kepada media ini.
KPU Buol juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap data pemilih yang telah ditetapkan. Partisipasi publik dinilai penting guna memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya dalam pelaksanaan pemilu mendatang.
Dengan ditetapkannya DPB triwulan I tahun 2026 ini, KPU Buol menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas data pemilih sebagai salah satu elemen penting dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas di Kabupaten Buol. (Moh Fharsi)

