Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Menang Tender  Peningkatan Jalan Jamblang-Cikeduk Gunakan SBU Kadaluarsa, KAKI Minta CV Lintang Kahuripan Disanksi Tegas
    Daerah

    Menang Tender  Peningkatan Jalan Jamblang-Cikeduk Gunakan SBU Kadaluarsa, KAKI Minta CV Lintang Kahuripan Disanksi Tegas

    By RedaksiFebruari 23, 2026Updated:Februari 23, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan
    atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
    Pemerintah bab 1 ketentuan umum  Pasal 1 (24) tentang peran serta masyarakat.

    Sehubungan dengan ditetapkannya CV Lintang Kahuripan sebagai  pemenang tender Peningkatan Jalan Jamblang-Cikeduk, kode tender 10100710000 dan kode RUP 61848265 pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabuoaten Cirebon tahun anggaran APBD 2026 melalui https://spse.inaproc.id/cirebonkab.

    Menurut Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), bahwa syarat kualifikasi usaha untuk mengikuti tender Peningkatan Jalan
    Jamblang-Cikeduk adalah memiliki SBU Kualifikasi Usaha Kecil, Konstruksi Bangunan Sipil Jalan BS001.

    Baca Juga:  Tekan Biaya Perawatan Mobil Dinas Tua, Pemda Buol Alokasikan Biaya Sewa Kontrak 32 Unit Kendaraan Dinas

    ” CV Lintang Kahururipan yang beralamat di Karang Anyar Jagasatru Timur RT 002 RW 008 Kelurahan Jagasatru, Kecamatan  Pekalipan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat selaku pemenang tender diduga memiliki SBU BS001 yang telah habis masa berlakunya. Hal ini dapat
    dibuktikan melaui website LPJK : https:///pjk.pu.go.id,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com, di Jakarta, Senin 23 Februari 2026.

    Berdasarkan bukti tersebut, Umardin menegaskan, bahwa kami dari KAKI meminta kepada pihak berwewenang untuk memberikan sanksi kepada CV Lintang Kahuripan berupa  pembatalan pemenang tender dan daftar hitam Inaproc LKPP.

    ” Kami akan segera melaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Cirebon, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Lembaga Pengembangan Jasa
    Konstruksi (LPJK), Kejaksaan Negeri Cirebon, Badan Pengawasan Keuangan
    dan Pembangunan (BPKP) untuk  proses lebih lanjut terkait pembatalan
    pemenang tender serta pemberian sanksi daftar hitam Inaproc LKPP,’ tegasnya.

    Baca Juga:  Pemda Buol Tengah Siapkan Satu Tahun Pemerintahan Naga Bonar

    Mengingat CV Lintang Kahuripan sebagai peserta tender telah menandatangani pakta integritas, dan
    menyatakan kebenaran serta  keabsahan dokumen yang diupload dalam dokumen penawaran dengan masa berlaku SBU yang diduga telah habis masa berlakunya, dalam hal ini CV Lintang  Kahuripan telah
    melanggar pakta integritas,” pungkas Umardin, S.E. (Herman Makuaseng)

    Hingga berita ini ditayangkan, pihak CV Lintang Kahuripan belum memberikan tanggapan atas permasalahan ini, dan KAKI telah melaporkan permasalahan ini ke Inspektorat serta Kejari Kabupaten Cirebon.

    Post Views: 20
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Menang Tender Harwat Gedung Polres Banjarmasin Gunakan SBU Status Dicabut, KAKI Minta CV Subarja Konstruksi Disanksi Tegas

    Februari 22, 2026

    Yamin Rahim SH., MH Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif

    Februari 21, 2026

    Komisi III DPRD Kota Bandung Dorong Optimalisasi Transportasi dan Perumahan di Tahun 2026

    Februari 21, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Menang Tender  Peningkatan Jalan Jamblang-Cikeduk Gunakan SBU Kadaluarsa, KAKI Minta CV Lintang Kahuripan Disanksi Tegas

    Februari 23, 2026

    Menang Tender Harwat Gedung Polres Banjarmasin Gunakan SBU Status Dicabut, KAKI Minta CV Subarja Konstruksi Disanksi Tegas

    Februari 22, 2026

    Yamin Rahim SH., MH Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif

    Februari 21, 2026

    Komisi III DPRD Kota Bandung Dorong Optimalisasi Transportasi dan Perumahan di Tahun 2026

    Februari 21, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.