Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Menang Tender  Peningkatan Jalan Jamblang-Cikeduk Gunakan SBU Kadaluarsa, KAKI Minta CV Lintang Kahuripan Disanksi Tegas
    Daerah

    Menang Tender  Peningkatan Jalan Jamblang-Cikeduk Gunakan SBU Kadaluarsa, KAKI Minta CV Lintang Kahuripan Disanksi Tegas

    By RedaksiFebruari 23, 2026Updated:Februari 23, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan
    atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
    Pemerintah bab 1 ketentuan umum  Pasal 1 (24) tentang peran serta masyarakat.

    Sehubungan dengan ditetapkannya CV Lintang Kahuripan sebagai  pemenang tender Peningkatan Jalan Jamblang-Cikeduk, kode tender 10100710000 dan kode RUP 61848265 pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabuoaten Cirebon tahun anggaran APBD 2026 melalui https://spse.inaproc.id/cirebonkab.

    Menurut Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), bahwa syarat kualifikasi usaha untuk mengikuti tender Peningkatan Jalan
    Jamblang-Cikeduk adalah memiliki SBU Kualifikasi Usaha Kecil, Konstruksi Bangunan Sipil Jalan BS001.

    Baca Juga:  Media Ralat Nominal, Tetap Desak PPL Lombang Jawab Dugaan Pemborong Proyek Irigasi Rp100 Juta

    ” CV Lintang Kahururipan yang beralamat di Karang Anyar Jagasatru Timur RT 002 RW 008 Kelurahan Jagasatru, Kecamatan  Pekalipan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat selaku pemenang tender diduga memiliki SBU BS001 yang telah habis masa berlakunya. Hal ini dapat
    dibuktikan melaui website LPJK : https:///pjk.pu.go.id,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com, di Jakarta, Senin 23 Februari 2026.

    Berdasarkan bukti tersebut, Umardin menegaskan, bahwa kami dari KAKI meminta kepada pihak berwewenang untuk memberikan sanksi kepada CV Lintang Kahuripan berupa  pembatalan pemenang tender dan daftar hitam Inaproc LKPP.

    ” Kami akan segera melaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Cirebon, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Lembaga Pengembangan Jasa
    Konstruksi (LPJK), Kejaksaan Negeri Cirebon, Badan Pengawasan Keuangan
    dan Pembangunan (BPKP) untuk  proses lebih lanjut terkait pembatalan
    pemenang tender serta pemberian sanksi daftar hitam Inaproc LKPP,’ tegasnya.

    Baca Juga:  Komitmen Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Lakukan MoU

    Mengingat CV Lintang Kahuripan sebagai peserta tender telah menandatangani pakta integritas, dan
    menyatakan kebenaran serta  keabsahan dokumen yang diupload dalam dokumen penawaran dengan masa berlaku SBU yang diduga telah habis masa berlakunya, dalam hal ini CV Lintang  Kahuripan telah
    melanggar pakta integritas,” pungkas Umardin, S.E. (Herman Makuaseng)

    Hingga berita ini ditayangkan, pihak CV Lintang Kahuripan belum memberikan tanggapan atas permasalahan ini, dan KAKI telah melaporkan permasalahan ini ke Inspektorat serta Kejari Kabupaten Cirebon.

    Post Views: 293
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Akui Pernah Beri Rp20 Ribu ke RT, Kuwu Tanjungsari Bantah Instruksi Pungli Bansos: “Itu Pengalaman Pribadi, Bukan Kebijakan”

    April 22, 2026

    Warga Desa Cijunti Ditemukan Meninggal di Kebun Karet, Diduga Akibat Kelelahan

    April 22, 2026

    Kepala Desa Campaka Manfaatkan Media Digital untuk Tingkatkan Literasi Warga

    April 22, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Daun Kelor Kian Populer, “Superfood Lokal” dengan Segudang Manfaat Kesehatan

    April 22, 2026

    Akui Pernah Beri Rp20 Ribu ke RT, Kuwu Tanjungsari Bantah Instruksi Pungli Bansos: “Itu Pengalaman Pribadi, Bukan Kebijakan”

    April 22, 2026

    Warga Desa Cijunti Ditemukan Meninggal di Kebun Karet, Diduga Akibat Kelelahan

    April 22, 2026

    Kepala Desa Campaka Manfaatkan Media Digital untuk Tingkatkan Literasi Warga

    April 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.