SAMBAS – Dugaan pelanggaran prosedur pengadaan barang/jasa kembali menyelimuti proyek strategis di Kabupaten Sambas. Sebuah laporan resmi yang disampaikan melalui kanal SP4N-LAPOR! mengungkap adanya indikasi kelalaian serius dan pembiaran hukum administrasi dalam proyek Renovasi/Rehabilitasi Ruangan/Gedung RSUD Sambas Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut menuduh Pokja Pemilihan 02 Tahun 2025 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merupakan Direktur RSUD Sambas, secara sadar meloloskan PT Pubagot Jaya Konstruksi sebagai pemenang tender meskipun vendor tersebut tidak memenuhi syarat kualifikasi pada saat tenggat waktu upload dokumen.
Fakta Kelalaian: SBU Terbit Setelah Tender Ditutup
Berdasarkan Surat Tanggapan Atas Pengaduan dari Inspektorat Kabupaten Sambas Nomor: 700/002.2/IR-V/2026 tertanggal 5 Januari 2026, Tim Pemeriksa Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) secara resmi menemukan indikasi kelalaian.
Temuan kunci menunjukkan bahwa PT Pubagot Jaya Konstruksi baru memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kode BG005 pada 11 Maret 2025. Padahal, masa upload dokumen kualifikasi untuk tender tersebut telah ditutup sejak 3 Maret 2025 (periode 28 Februari – 3 Maret 2025). Fakta ini menegaskan bahwa vendor pemenang sebenarnya cacat kualifikasi saat proses seleksi berlangsung.
PPK Diduga Abaikan Peringatan Dini Masyarakat
Lebih memprihatinkan lagi, sebelum kontrak ditandatangani, elemen masyarakat telah memberikan peringatan dini (early warning) kepada PPK/KPA (Direktur RSUD Sambas). Namun, oknum PPK tersebut diduga lepas tangan dengan berdalih melalui pesan WhatsApp, “ini pokja yg menilai”, lalu tetap menandatangani kontrak dan mencairkan anggaran daerah sebesar 100%.
Bahkan setelah Surat Tanggapan Inspektorat terbit yang membuktikan adanya penyimpangan, PPK/KPA tetap diam dan tidak menjatuhkan sanksi Daftar Hitam (blacklist) terhadap PT Pubagot Jaya Konstruksi dalam sistem LPSE/LKPP nasional. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran disiplin berat dan pembiaran terstruktur yang mencoreng komitmen tata kelola pemerintahan bersih di Kabupaten Sambas.
Tuntutan Warga: Sanksi Pecat dan Blacklist Paksa
Melalui surat pengaduannya, masyarakat mendesak Bupati Sambas menggunakan wewenang tertingginya untuk mengambil tiga langkah konkret:
1. Sanksi Disiplin ASN: Menjatuhkan sanksi berat berupa pencopotan jabatan struktural terhadap oknum PPK/KPA (Direktur RSUD) serta personil Pokja 02 Tahun 2025 berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
2. Eksekusi Blacklist: Memerintahkan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Sambas untuk segera memproses dan menayangkan sanksi Blacklist terhadap PT Pubagot Jaya Konstruksi di portal LKPP.
3. Audit Investigatif: Memerintahkan Inspektorat menghitung potensi kerugian keuangan daerah atas pembayaran proyek yang cacat hukum sejak awal.
Ultimatum 7 Hari: Akan Lapor ke KPK dan Kejaksaan
Pengadu memberikan batas waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan dikirimkan bagi Bupati Sambas untuk menindaklanjuti kasus ini secara nyata.
“Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak dilaksanakan tindakan konkrit dan sanksi tegas, maka laporan beserta seluruh berkas bukti pelanggaran ini akan langsung kami eskalasikan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Agung, KPK, maupun Kepolisian, atas indikasi korupsi dan kerugian keuangan negara,” bunyi klausul penutup surat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Sambas dan RSUD Sambas belum memberikan tanggapan resmi terkait ultimatum dan temuan Inspektorat tersebut. Publik menunggu sikap tegas Kepala Daerah untuk menyelamatkan uang rakyat dari dugaan praktik pengadaan yang tidak transparan.
(Redaksi Infotipikor.com)

