Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»KAKI Berikan Tanggapan Temuan Inspektorat Kabupaten Sambas  Dimenangkannya PT Pubagot Jaya Konstruksi sebagai Penyalahgunaan Jabatan-Wewenang
    Daerah

    KAKI Berikan Tanggapan Temuan Inspektorat Kabupaten Sambas  Dimenangkannya PT Pubagot Jaya Konstruksi sebagai Penyalahgunaan Jabatan-Wewenang

    By RedaksiJanuari 15, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui Umardin, SE Divisi Investigasi dan Pencegahan menyampaikan tanggapannya, bahwa  menyimak jawaban Inspektorat Kabupaten Sambas nomor: 700/002.2/IR-V/2026 tanggal 15 Januari 2026 bahwa tim pemeriksa telah menemukan adanya indikasi kelalaian yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan 02 Tahun 2025 dalam tender Renovasi/Rehabilitasi Ruangan/Gedung RSUD Sambas Tahun 2025 sehingga menetapkan PT. Pubagot Jaya Konstruksi sebagai pemenang.

    “‘Atas temuan tersebut, kami meminta kepada Inspektorat selaku APIP untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan kami dengan mengambil langkah, pemberian sanksi kepada KPA/PPK RSUD Sambas dan Pokja Pemilihan yang terbukti menyalahgunakan wewenang/jabatan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” ujar Umardin, SE kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Kamis 15 Januari 2026.

    Baca Juga:  Bupati Resmi Lantik Tiga Pejabat Tinggi Pratama di Lingkup Pemda Buol

    Lanjut, Umardin meminta agar Inspektorat Kabupaten Sambas  melakukan pemutusan kontrak serta pemberian sanksi kepada penyedia PT. Pubagot Jaya Konstruksi berupa :
    a. Pencairan jaminan penawaran.
    b. Pencairan jaminan pelaksanaan.
    c. Pencairan jaminan pemeliharaan (apabila pekerjaan dilaksanakan telah selesai).
    d. Pengenaan denda sebesar 10 % dari total nilai kontrak berdasarkan ketentuan Peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, serta beberapa Peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Informasi Manajemen Sertifikasi Badan Usaha, bahwa badan usaha tanpa SBU atau bermasalah tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan proyek konstruksi yang sah.
    e. Memasukan PT Pubagot Jaya Konstruksi ke dalam daftar hitam INAPROC LKPP.

    Baca Juga:  Hardesnas, Pemkab Buol Dorong Optimalisasi Potensi Sumber Daya Desa

    Tindak lanjut tersebut kami tunggu paling lambat 5 (Lima) hari kerja setelah kami menanggapi atas jawaban Inspektorat Kabupaten Sambas, namun jika tidak ditindaklanjuti maka kami akan segera menindaklanjuti kepada pihak berwenang sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” pungkas Umardin, SE, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia.

    Post Views: 13
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Hardesnas, Pemkab Buol Dorong Optimalisasi Potensi Sumber Daya Desa

    Januari 15, 2026

    Lagi dan Lagi, Kades Balau Diduga Sunat Gaji dan Operasional TP- PKK

    Januari 14, 2026

    Dituding Tak Bayar Minuman, Kades Momunu Merasa Difitnah dan Dijadikan Korban

    Januari 13, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Hardesnas, Pemkab Buol Dorong Optimalisasi Potensi Sumber Daya Desa

    Januari 15, 2026

    KAKI Berikan Tanggapan Temuan Inspektorat Kabupaten Sambas  Dimenangkannya PT Pubagot Jaya Konstruksi sebagai Penyalahgunaan Jabatan-Wewenang

    Januari 15, 2026

    Lagi dan Lagi, Kades Balau Diduga Sunat Gaji dan Operasional TP- PKK

    Januari 14, 2026

    Dituding Tak Bayar Minuman, Kades Momunu Merasa Difitnah dan Dijadikan Korban

    Januari 13, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.