Infotipikor.com | Bandung – Tim dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Jawa Barat, menggelar kegiatan razia dan penggeledahan ke kamar hunian warga binaan Rutan Kelas I Bandung, Rabu 24 Desember 2025 malam sekitar pukul 21.00 hingga pukul 22.00 WIB.
Kepala Rutan (Karutan) Bandung Mashuri Alwi, menjelaskan bahwa kedatangan tim dari Kanwil Ditjenpas Jabar bersama aparat penegak hukum dari TNI-Polri, sebagai tindak lanjut adanya arahan dari Dirjen Pemasyarakatan.
” Tim melakukan kegiatan razia dan penggeledahan di Blok Hunian C, yang dipusatkan di kamar 19 sampai 29. Sebanyak 9 kamar dilakukan razia dan penggeledahan secara mendadak,” terangnya.
Kegiatan razia dan penggeledahan yang dilakukan ke 9 kamar di Rutan Bandung, sebagai langkah upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban menjelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026,
Karutan menegaskan, kegiatan razia dan penggeledahan ke kamar warga binaan ini langsung dipimpin oleh Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Jabar.
” Petugas jaga rutan juga dilibatkan dalam kegiatan razia dan penggeledahan mendadak ini. Bahkan pejabat struktural Rutan Bandung ikut mendampingi kegiatan razia yang dibantu oleh petugas regu pengamanan dinas siang 18 orang, staf KPR 8 orang.” tegasnya.
Sementara tim razia dari eksternal yang ikut kegiatan razia yakni Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jabar, Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Jabar, JFT Madya Kanwil Ditjenpas Jabar, Tim Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Jabar. Lalu Kapolsek Batununggal beserta satu personel anggota, dan Anggota Koramil Kiaracondong Batununggal dua orang.
Karutan Bandung memastikan, hasil temuan razia oleh tim dari Kanwil Ditjenpas Jabar, akan diberi sanksi tegas bagi yang kedapatan melanggar aturan.
” Tim gabungan berhasil menyita barang temuan hasil penggeledahan berupa kategori alat telekomunikasi elektronik/gadget, diantaranya headset 2 buah, TWS 1 buah, dan oowerbank 1 buah. Kategori elektronik yang diamankan yakni stop kontak rakitan 1 buah, kipas angin 1 buah. Untuk kategori narkoba tidak ditemukan atau nihil,” jelasnya
Barang terlarang lainnya yang ditemukan, yakni kategori senjata tajam/benda berbahaya diantaranya sikim 1 buah dan alat cukur jenggot 2 buah.
” Untuk lain-lain, kartu remi 1 pack, korek api 7 buah, stand hp 1 buah dan sendok besi 1 buah,” paparnya.
Karutan memastikan,bahwa dalam kegiatan penggeledahan berlangsung dengan lancar aman dan kondusif.
Dari hasil razia Rabu 24 Desember 2025 malam, nantinya barang hasil penggeledahan diinventarisir dan didata, selanjutnya akan dimusnahkan. Kegiatan penggeledahan kamar hunian juga, dilakukan secara rutin dan berkala oleh jajaran Rutan Bandung secara internal.” pungkas Karutan. (Indra Jaya)

