Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»59 ASN di Lingkup Pemda Buol Dijatuhi Hukuman Disiplin
    Daerah

    59 ASN di Lingkup Pemda Buol Dijatuhi Hukuman Disiplin

    By RedaksiSeptember 25, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Moh Fharsi

    Editor    : Herman Makuaseng

    INFOTIPIKOR.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah melalui BKPSDM Kabupaten Buol menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 59 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran sejak Januari – September Tahun 2025.

    Penjatuhan hukuman disiplin tersebut diberikan setelah melalui pemeriksaan dan penilaian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, dengan jenis pelanggaran meliputi disiplin, kode etik dan gugatan perceraian.

    Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo MM, dalam keterangannya menyampaikan bahwa tujuan dari pada penjatuhan hukuman disiplin terhadap 59 ASN adalah untuk memperkuat komitmen dalam menegakkan disiplin ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS serta upaya menjaga integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik di daerah.

    “Kita sudah dan sedang berbenah menuju good and clean gouvernance, yaitu konsep tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih yang mencakup prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, efektivitas, efisiensi, dan penegakan hukum, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka idealnya kita harus mulai dari lingkup Pemkab,”  terang Bupati Buol.

    Baca Juga:  Kepala Desa Campaka Manfaatkan Media Digital untuk Tingkatkan Literasi Warga

    Bupati Buol juga menambahkan, sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Buol melalui tim oenegakkan disiplin ASN telah menangani sejumlah kasus pelanggaran disiplin ASN, mulai dari tingkat ringan, sedang hingga berat serta kasus perceraian ASN.

    “Penegakan disiplin bukan bertujuan untuk menghukum semata, melainkan sebagai langkah pembinaan dan penguatan etika kerja ASN, sesuai arahan pimpinan baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tentunya kita semua berharap dengan adanya keterbukaan informasi ini, seluruh ASN Kabupaten Buol dapat lebih meningkatkan disiplin, dedikasi dan komitmen dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” tandasnya.

    Sementara itu Kepala BKPSDM Buol Asrarudin, menegaskan bahwasanya selain penjatuhan sanksi, BKPSDM juga secara rutin melakukan pembinaan preventif melalui sosialisasi peraturan disiplin ASN, pembekalan etika birokrasi, dan penguatan pengawasan melekat oleh pimpinan unit kerja.

    Baca Juga:  Dugaan Potongan Dana PIP di SMK NU Kaplongan, LSM AMN Desak APH Turun Tangan

    “Kita semua berharap agar kedepan pelanggaran disiplin semakin berkurang, karena ASN akan semakin sadar bahwa kedisiplinan adalah kunci keberhasilan pembangunan daerah  dan pelayanan kepada masyarakat,”  ungkap Kepala BKPSDM.

    Adapun jumlah dan jenis pelanggaran ASN yang dijatuhi hukuman disiplin meliputi hukuman disiplin sebanyak 23 Kasus, dengan jumlah yang selesaikan sebanyak 17 Kasus, dan belum diselesaikan sebanyak 3 kasus. Sementara untuk jenis pelanggaran kode etik berjumlah 10 kasus yang sudah diselesaikan sebanyak 3 kasus dan yang belum diselesaikan sebanyak 7 kasus. Sementara untuk kasus gugatan perceraian menempati angka tertinggi dengan jumlah kasus sebanyak 26 dengan penyelesaian mencapai 12 kasus, dan yang belum diselesaikan sebanyak 14 kasus. Dengan demikian jumlah ASN yang di jatuhi hukuman disiplin sebanyak 59 orang dengan kategori berat, ringan dan sedang.

    Post Views: 336
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Tegaskan Tanpa Pungutan, Kuwu Dadap: Jika Warga Kasih Seikhlasnya ke Petugas Itu Hak Warga, Bukan Kewajiban

    April 23, 2026

    15.064 KPM Diguyur Bantuan Pangan di Krangkeng, Kuwu Kalianyar Pasang “Garis Keras”: Nol Rupiah Potongan, Laporkan Jika Ada Pungli!

    April 23, 2026

    Proyek Gedung Setda Majalengka Disorot: KAKI Ungkap Indikasi Pelanggaran, Risiko Blacklist Mengintai

    April 23, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Tegaskan Tanpa Pungutan, Kuwu Dadap: Jika Warga Kasih Seikhlasnya ke Petugas Itu Hak Warga, Bukan Kewajiban

    April 23, 2026

    15.064 KPM Diguyur Bantuan Pangan di Krangkeng, Kuwu Kalianyar Pasang “Garis Keras”: Nol Rupiah Potongan, Laporkan Jika Ada Pungli!

    April 23, 2026

    Proyek Gedung Setda Majalengka Disorot: KAKI Ungkap Indikasi Pelanggaran, Risiko Blacklist Mengintai

    April 23, 2026

    FIFGROUP Rayakan Hari Kartini dengan Aktivasi Interaktif di MRT Blok M, Ajak Perempuan Kenali Potensi Diri

    April 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.