Penulis : Moh Fharsi
Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah melalui BKPSDM Kabupaten Buol menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 59 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran sejak Januari – September Tahun 2025.
Penjatuhan hukuman disiplin tersebut diberikan setelah melalui pemeriksaan dan penilaian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, dengan jenis pelanggaran meliputi disiplin, kode etik dan gugatan perceraian.
Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo MM, dalam keterangannya menyampaikan bahwa tujuan dari pada penjatuhan hukuman disiplin terhadap 59 ASN adalah untuk memperkuat komitmen dalam menegakkan disiplin ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS serta upaya menjaga integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik di daerah.
“Kita sudah dan sedang berbenah menuju good and clean gouvernance, yaitu konsep tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih yang mencakup prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, efektivitas, efisiensi, dan penegakan hukum, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka idealnya kita harus mulai dari lingkup Pemkab,” terang Bupati Buol.
Bupati Buol juga menambahkan, sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Buol melalui tim oenegakkan disiplin ASN telah menangani sejumlah kasus pelanggaran disiplin ASN, mulai dari tingkat ringan, sedang hingga berat serta kasus perceraian ASN.
“Penegakan disiplin bukan bertujuan untuk menghukum semata, melainkan sebagai langkah pembinaan dan penguatan etika kerja ASN, sesuai arahan pimpinan baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tentunya kita semua berharap dengan adanya keterbukaan informasi ini, seluruh ASN Kabupaten Buol dapat lebih meningkatkan disiplin, dedikasi dan komitmen dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” tandasnya.
Sementara itu Kepala BKPSDM Buol Asrarudin, menegaskan bahwasanya selain penjatuhan sanksi, BKPSDM juga secara rutin melakukan pembinaan preventif melalui sosialisasi peraturan disiplin ASN, pembekalan etika birokrasi, dan penguatan pengawasan melekat oleh pimpinan unit kerja.
“Kita semua berharap agar kedepan pelanggaran disiplin semakin berkurang, karena ASN akan semakin sadar bahwa kedisiplinan adalah kunci keberhasilan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Kepala BKPSDM.
Adapun jumlah dan jenis pelanggaran ASN yang dijatuhi hukuman disiplin meliputi hukuman disiplin sebanyak 23 Kasus, dengan jumlah yang selesaikan sebanyak 17 Kasus, dan belum diselesaikan sebanyak 3 kasus. Sementara untuk jenis pelanggaran kode etik berjumlah 10 kasus yang sudah diselesaikan sebanyak 3 kasus dan yang belum diselesaikan sebanyak 7 kasus. Sementara untuk kasus gugatan perceraian menempati angka tertinggi dengan jumlah kasus sebanyak 26 dengan penyelesaian mencapai 12 kasus, dan yang belum diselesaikan sebanyak 14 kasus. Dengan demikian jumlah ASN yang di jatuhi hukuman disiplin sebanyak 59 orang dengan kategori berat, ringan dan sedang.