Penulis : Ari Wu
Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM – Pemkab Sleman bersama Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Minyak dan Gas (Migas) DIY melakukan penandatanganan komitmen guna melaksanakan penyelenggaraan pelayanan yang jujur, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan yang ada, pada Kamis (21/8) bertempat di Hotel Crystal Lotus, Mlati, Sleman.
Komitmen tersebut ditandatangani oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya, Ketua Hiswana Migas DIY SPBU Aryanto Sukoco, Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas DIY, Bangun Wahyu Aji Wira, Perwakilan Pemilik SPBU, Wira Adyaksa, SAM Retail Yogyakarta PT. Pertamina Patra Niaga, Weddy Surya Windrawan, dan Katim Pengawasan Metrologi Legal dan Pemberdayaan Masyarakat Direktorat Metrologi, Ake Erwan.
Harda menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama guna memastikan pelayanan SPBU yang ada di Sleman berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai aturan. Ia juga mengimbau pengelola SPBU dan seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi seluruh regulasi dan aturan yang ada, demi untuk melindungi hak konsumen dan memelihara kepercayaan masyarakat.
“Pemkab Sleman bersama Hiswana Migas dan pihak terkait terus melakukan pengawasan
terhadap kinerja SPBU, agar memastikan pelayanan tetap prima dan mencegah terjadinya pelanggaran,” kata Harda.
Katim Pengawasan Metrologi Legal dan Pemberdayaan Masyarakat Direktorat Metrologi, Ake Erwan, mengapresiasi penandatanganan komitmen ini. Menurutnya Sleman adalah pemerintah daerah yang pertama yang melakukan penandatanganan komitmen bersama pelaku usaha SPBU.
“Ini adalah langkah nyata dan progresif. Semoga bisa dicontoh oleh daerah lainnya,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa kejujuran dalam pengukuran adalah hal yang fundamental. Meter yang ada di setiap SPBU bukan hanya sekedar alat teknis semata, namun simbol kepercayaan masyarakat bahwa setiap rupiah yang dibayarkan akan mendapatkan energi yang sesuai.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih menyebutkan pihaknya melalui UPTD Pelayanan Metrologi Legal terus melakukan pelayanan tera/tera ulang terhadap alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan perlengkapannya), Pengawasan UTTP dan Satuan Ukuran, serta Sosialisasi dan Penyuluhan terkait kemetrologian sesuai dengan amanat Undang-Undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di Kabupaten Sleman ada sebanyak 51 SPBU dan 25 Pertashop. Sampai dengan bulan Juli sudah terlayani Tera Ulang sebanyak 38 SPBU (74.5%) dan 21 Pertashop (84%). Sedangkan untuk pengawasan sudah dilaksanakan sebanyak 7 kali tiap lokasi SPBU dengan hasil pengujian kuantitas memenuhi BKD (Batas Kesalahan yang Diizinkan) semua.