Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Tuntutan Fariz RM, Kuasa Hukum Beri Tanggapan
    Politik & Hukum

    Tuntutan Fariz RM, Kuasa Hukum Beri Tanggapan

    By RedaksiAgustus 14, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Penulis : Dwik Permadi

    Editor    : Herman Makuasen

    INFOTIPIKOR.COM – Kelanjutan sidang Fariz RM, kuasa hukum tanggapi tuntutan. Kuasa hukum Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM, Deolipa Yumara, menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam sidang lanjutan kasus narkoba kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan  (Jaksel) pada Kamis (14/8).

    Deolipa menyebut adanya perbedaan tafsir dari jaksa terkait kecanduan narkoba yang dialami Fariz RM. Sebab, jaksa menilai pecandu narkoba cenderung mengalami sakaw.

    “Ada beda penafsiran dari tim jaksa. Dimana kalau seandainya Dia penyalahguna, tentunya ada sakaw-sakawnya, ada klepar-kleparnya. Ternyata kok Bang Fariz RM ini sehat-sehat saja? Begitu,” kata Deolipa Yumara, usai sidang di PN Jaksel, Kamis 14 Agustus 2025.

    “Itu yang menjadi perbedaan penafsiran. Sementara kalau kami menafsirkan Dia kecanduan karena makai terus kan? Berapa kali memakai narkotika,” tanyanya.

    Baca Juga:  DPW PPP Jawa Barat Gelar Mukerwil I, Perkuat Akidah dan Satukan Langkah untuk Merebut Hati Umat

    Selain itu, Deolipa juga menyoroti keraguan Jaksa terhadap status Fariz RM yang telah dianggap sebagai salah satu legenda musik tanah air.

    Dalam tanggapannya, Jaksa juga mempertanyakan kontribusi Fariz RM  sebagai musisi legendaris untuk bangsa dan negara. Hal itu pun cukup membuat Deolipa bingung.

    “Mengenai kata Fariz RM seorang legenda, legenda musik. Kita menafsirkan atau mencatat seorang Fariz RM dalam kapasitasnya sebagai musisi memang legenda. Tapi Jaksa bilang dia bukan legenda. Legenda itu seperti apa? Kita akhirnya mikir, apa itu legenda? Kan gitu,” lanjut Deolipa.

    “Jadi sampai sekarang kita lagi pengin buka-buka kamus Bahasa Indonesia apa itu legenda, karena ada perbedaan penafsiran antara legendanya tim pembela sama legendanya si Jaksa mengenai seorang Fariz RM,” kata dia lagi.

    Sebagai tambahan informasi, Indah Puspitarani, selaku JPU kasus narkoba Fariz RM menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang pekan lalu.

    Baca Juga:  Kajari Indramayu Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial: Cek Fakta Sebelum Sebarkan, Hindari Ujaran Kebencian

    Jaksa meminta hakim untuk memutus perkara ini sesuai dengan tuntutannya.

    Insiden yang menimpa musisi 62 tahun itu dituntut bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman.

    Menegaskan lagi, Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    Adapun tuntutan Jaksa yakni enam tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

    Sambungnya “Memohon kepada majelis hakim yang arif dan bijaksana untuk: Satu, menolak seluruh nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Kedua, memutus perkara ini sesuai dengan surat tuntutan kami,” ucap Indah dalam persidangan.

    Views: 397
    # Fariz rm # kuasa hukum # tanggapan
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kajari Indramayu Himbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial: Cek Fakta Sebelum Sebarkan, Hindari Ujaran Kebencian

    Oktober 14, 2026

    DPW PPP Jawa Barat Gelar Mukerwil I, Perkuat Akidah dan Satukan Langkah untuk Merebut Hati Umat

    Oktober 11, 2026

    September Hitam: Refleksi Asep Koswara tentang Sejarah, Keadilan, dan HAM

    Oktober 9, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dugaan Pelanggaran Administrasi Tender Olahraga di Kabupaten Banjar: SBU Pemenang Terbit Setelah Batas Upload Dokumen

    Oktober 15, 2026

    Dugaan NIB Pemenang Tender Jalan Rp 59 Miliar di Malut Tidak Sesuai, Aktivis Desak LKPP Turun Tangan

    Oktober 15, 2026

    Wali Kota Farhan Usulkan Empat Raperda Strategis, DPRD Kota Bandung Siap Bahas Pengarusutamaan Gender hingga Penyertaan Modal Perumda Tirtawening

    Oktober 15, 2026

    DPRD Kota Bandung Sahkan Perda: Status Bank Bandung Berubah Menjadi Perseroda untuk Tingkatkan Kontribusi PAD

    Oktober 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.