Penulis : Moh Fharsi
Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM – Dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Desa Balau, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol.
Oknum Kades Balau inisial MT diduga telah melakukan pemotongan setiap pencairan dana BLT.
Menanggapi isu tersebut media Infotipikor.com melakukan penelusuran langsung ke Desa Balau, Jecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, guna memperoleh informasi yang akurat.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Balau Samsul S. Gaibo, yang di temui langsung oleh media ini membenarkan adanya dugaan pemotongan dana BLT oleh oknum Kepala Desa disetiap pencairan Dana Desa (DD).
“Benar Pak, isu yang berkembang, nemang benar adanya bahkan bisa di cek langsung ke penerima,” ungkap Ketua BPD Balau.
Samsul juga menambahkan, bahwa oknum Kepala Desa sangat berani dan bertindak arogan, bahkan tidak tanggung – tanggung mengotak atik penerima bantuan BLT tanpa melalui musyawarah.
“Tahun 2023 dan 2024, penerima BLT itu berjumlah 25 orang dengan besaran yang diterima Rp. 300.000/ bulan dan itu cairnya 3 bulan sekali. Di 2 tahun beruntun metode yang di gunakan oleh oknum Kepala Desa Balau sama persis, yaitu dengan cara melakukan pemotongan. Ada yang hanya dibayarkan dua bulan, ada yang satu bulan pak. Bahkan ada nama penerima BLT yang belum genap satu tahun langsung diganti,” tegas Ketua BPD.
Ketua BPD juga menyampaikan, bahwa kondisi Desa Balau ini sudah hancur, banyak indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa.
“Kami meminta kepada media ini, tolong dibantu dan kawal kami, ini tidak bisa dibiarkan karena selama ini tidak ada media yang berani menginformasikan persolan ini, dan kami juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat tolong jangan hanya tinggal diam, tolong diaudit pertanggung jawaban anggaran yang di Desa, karena selama ini juga kami sulit mengakses informasi masalah anggaran ke Pemdes, bahkan kami sudah menyurat tapi tidak pernah di gubris,” pungkasnya.
Salah satu penerima BLT, yang namanya enggan disebutkan melalui media ini menyampaikan dan membenarkan, bahwa iya pernah mengalami pemotongan dana BLT yang tidak semestinya.
“Iya pak saya salah satu penerima BLT, saya juga pernah di potong satu bulan, saya tidak tau apa alasannya, tapi saya minta tolong pak jangan diberitahu siapa-siapa, paling ibu Kades datang marah-marah lagi” pintanya.
Diketahui bahwa penerima BLT tahun 2023 dan 2024 berjumlah 25 orang, dan menurut beberapa sumber, nama data penerima tahun 2023 dan 2024 tidak sama.
Menanggapi hal tersebut Camat Tiloan Jufri Lamadang, dalam keterangannya terhadap media ini menyampaikan, belum mengetahui persis tentang permasalahan BLT di Desa Balau.
“Sampai saat ini kami dari pemerintah Kecamatan belum mendapatkan laporan baik secara lisan maupun tulisan terkait pemotongan dana BLT, saran saya pak silahkan masyarakatnya melapor ke Pemerintah Kecamatan, insya allah, kami akan menindak tegas oknum Kepala Desa yang coba-coba melakukan tidak pidana korupsi, apalagi ini masalah BLT,” tegas Camat Tiloan.
Camat Jufri Lamadang, juga menyampaikan bahwa memang sebelumny ada keterlambatan pembayaran BLT, tapi itu sudah di atasi oleh Kepala Desa.
“Dulu memang ada keterlambatan oembayaran BLT yang dilaporkan oleh Kepala Desa ke kami, tapi itu sudah di atasi dan sudah dibayarkan oleh Pemdes,” ungkap Camat.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.