Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Dasar hukum pengenaan sanksi sisa kemampuan paket (SKP) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait (Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia).
Berdasarkan aturan Sisa Kemampuan Paket (SKP) untuk usaha kecil dalam pengadaan barang dan jasa, adalah batas maksimal jumlah paket pekerjaan yang bisa dilakukan oleh penyedia dalam waktu bersamaan 5 (lima) paket pekerjaan.
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan mengatakan, berdasarkan hasil temuan kami melalui https://lpse.morowalikab.go.id, bahwa CV. Meambo Inti Property yang beralamat Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah saat ini telah memenangkan sebanyak 6 (Enam) paket kegiatan Tahun Anggaran APBD 2025 Kabupaten Morowali, yang terdiri dari, 1 (satu) paket melalui tender dan 5 (lima) paket melalui Pemilihan Langsung (PL).
” Adapun 6 (enam) paket tersebut adalah :
1. Rehab Gedung Bangunan (Rehabilitasi Gedung Nivas Lama Menjadi Ruang Perawatan Jantung (ICVCU)) melalui tender dengan haga penawaran Rp. 1.278.570.606,94.
2. Pemeliharaan Rujab Bupati melalui PL dengan harga penawaran atau hasil
negosiasi Rp. 99.848.791,68.
3. Belanja Modal Bangunan Gedung Lainnya pada Inspektorat Daerah melalui PL dengan harga penawaran atau hasil negosiasi Rp. 199.499.465,04.
4. Belanja Modal Pagar pada Inspektorat Daerah melalui PL dengan harga penawaran atau hasil negosiasi Rp. 199.506.435,19.
5. Pembangunan Rabat Beton Blok C Dusun 3 Trans Lanona Kecamatan Bungku Tengah melalui PL dengan harga penawaran atau hasil negosiasi Rp.199.784.615,11.
6. Pembangunan Jalan Lingkungan Dusun 5 Musholla Desa Moahino Kecamatan Witaponda melalui PL dengan harga penawaran atau hasil negosiasi Rp.199.621.182.,43,” Ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.con di Jakarta, Srlada 3 Mei 2025.
Lanjut, Umardin, mengungkapkan, berdasarkan bukti data tersebut, bahwa CV. Meambo Inti Property telah melampaui sisa kemampuan menangani paket sesuai ketentuan maksimal 5 (lima) paket, sehingga kami meminta klarifikasi.
Atas temuan tersebut, kami meminta kepada pihak berwewenang untuk memberikan sanksi tegas kepada CV Meambo Inti Property untuk dimasukkan dalam daftar hitam nasional (bllaclist) INAPROC LKPP, dan melaporkan kepada pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melakukan koordinasi pada Satuan Kerja Kabuoaten Morowali sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” pungkas Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia