MALUKU UTARA – Dugaan pelanggaran serius dalam pengadaan barang/jasa kembali mencuat. Sebuah paket proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2026 diduga dimenangkan oleh penyedia yang tidak memenuhi syarat utama, yakni tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) saat proses pemilihan berlangsung.
Berdasarkan data pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), paket Pemeliharaan Gedung Kantor BPBJ Provinsi Maluku Utara dengan kode paket 10805037000, dilaksanakan melalui metode Pengadaan Langsung (PL).
Dalam sistem tersebut, tercatat CV Garoba Konstruksi, beralamat di Kota Ternate, ditetapkan sebagai pemenang dan telah berkontrak.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan adanya kejanggalan serius.
SBU Terbit Setelah Kontrak
Sumber Infotipikor mengungkapkan bahwa CV Garoba Konstruksi diduga belum memiliki SBU BG002 (Konstruksi Gedung Perkantoran) saat proses pemilihan berlangsung.
Fakta mengejutkan, SBU tersebut baru diterbitkan pada 30 April 2026, atau setelah proses penetapan pemenang bahkan diduga setelah penandatanganan kontrak. Jika benar, maka hal ini merupakan pelanggaran fatal dalam pengadaan jasa konstruksi. Pasalnya, SBU merupakan syarat mutlak bagi badan usaha untuk dapat mengikuti dan melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Indikasi Lolosnya Penyedia Tidak Layak
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar:
Bagaimana penyedia tanpa SBU bisa dinyatakan memenuhi syarat?
Siapa yang meloloskan dalam tahap evaluasi?
Apakah terjadi kelalaian atau justru pengondisian?
Dalam regulasi pengadaan, penyedia yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi wajib digugurkan.
Direktur Akui Perusahaan “Dipinjam”
Lebih jauh, dugaan semakin menguat setelah adanya pengakuan dari pihak yang mengaku sebagai Direktur CV Garoba Konstruksi.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu, 2 Mei 2026, seorang pria bernama Ilham Yais menyebut bahwa perusahaan tersebut dipinjam oleh temannya terkait proyek dimaksud.
Pernyataan ini mengarah pada dugaan praktik “pinjam bendera”, yang kerap menjadi modus dalam pengadaan proyek pemerintah.
Berpotensi Langgar Pakta Integritas
Dalam setiap proses pengadaan, penyedia wajib menandatangani pakta integritas yang menyatakan bahwa:
Data yang disampaikan adalah benar
Dokumen yang diunggah sah dan valid
Jika terbukti tidak memiliki SBU saat proses berlangsung, maka penyedia diduga telah menyampaikan data tidak benar, yang berimplikasi pada sanksi berat.
Ancaman Sanksi: Blacklist dan Denda
Mengacu pada regulasi jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa pemerintah:
Penyedia dapat dikenakan sanksi daftar hitam (blacklist)
Denda administratif hingga 10% dari nilai kontrak
Bahkan berujung pada pemutusan kontrak.
Tak hanya itu, pejabat pengadaan dan PPK juga berpotensi mendapat sanksi apabila terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan.
Desakan Audit ke Inspektorat
Atas temuan ini, publik mendesak Inspektorat Provinsi Maluku Utara segera turun tangan melakukan audit investigatif.
Langkah tersebut dinilai penting untuk:
Menguji keabsahan proses pemilihan
Menelusuri dugaan persekongkolan
Memberikan rekomendasi sanksi sesuai aturan.
Kasus ini kembali menjadi cermin lemahnya pengawasan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Jika benar penyedia tanpa SBU bisa memenangkan proyek, maka bukan hanya prosedur yang dilanggar—tetapi juga membuka ruang praktik curang yang merugikan keuangan negara.
Infotipikor akan terus menelusuri kasus ini hingga tuntas. (Redaksi)

