Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 point 24 Peran serta Ormas dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sangat sesintif, mengingat langsung berhubungan dengan penggunaan keuangan negara, dan jika semua pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada dan sesuai dengan payung hukum yang ada.
Akan tetapi jika pejabat yang melakukan kesalahan, maka tindakan yang diambil dapat dikategorikan sebagai bentuk penyelewengan keuangan negara, dan tidak sedikit pejabat yang masuk penjara akibat kesalahan dalam melakukan
tugasnya.
Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa pihaknya telah meminta kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terkait pemenang tender/berkontrak Paket Rekonstruksi Jembatan Batu Tumbuk Desa Batu Laki,Rekontruksi/Peninggian
Jalan Desa Batu Laki RT 03, Rekonstruksi Jembatan Sungai Teraban Desa Batu Laki RT 04 untuk mengambil sikap terhadap pemenang tender/pemenang berkontrak CV. Amanah Raya yaitu :
1. Melakukan pembatalan pemenang tender/pemutusan kontrak.
2. Mencairkan jaminan penawaran.
3. Mencairkan jaminan pelaksanaan.
4. Memasukkan ke dalam daftar hitam INAPROC LKPP.
5. Mengenakan denda sebesar 10% dari total nilai kontrak berdasarkan ketentuan peratutran Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 serta beberapa peraturan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) Nomor 8/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Informasi Manajemen Sertifikasi
Badan Usaha.
” Bahwa badan usaha tanpa SBU tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan pekerjaan
konstruksi yang sah,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com, di Jakarta, Senin 17 Maret 2025.
Lanjut, dijelaskan Umardin, dasar hukum untuk mengambil sikap oleh Kepala BPBD Kabupaten Hulu Sungai Selatan terhadap CV. Amanah Raya selaku pemenang tender/berkontrak Paket Rekonstruksi Jembatan Batu Tumbuk Desa Batu Laki,Rekontruksi/Peninggian Jalan Desa Batu Laki RT 03,Rekonstruksi Jembatan Sungai Teraban Desa Batu Laki RT 04 Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU Kualifikasi Kecil, SubKlasifikasi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass BS002-KBLI 2020 dalam Status dibekukan/dicabut (bermasalah) dan bukan dalam status berlaku.
” Sementara SBU BS002 baru disetujui tanggal 08 Maret 2025 atau seteleah tender selesai,” jelasnya.
Kami juga menyayangkan sikap Direktur CV. Amanah Raya selaku pemenang tender/berkontrak yang tidak memberikan tanggapan atas penyampaian kami perihal klarifikasi kepemilikan SBU.
” Berdasarkan uraian materi kami yang disertai bukti, maka tidak ada alasan bagi Kepala BPBD Kabupaten Hulu Sungai Selatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menindaklanjuti terkait laporan kami. Mengingat CV. Amanah Raya selaku peserta tender telah menandatangani pakta integritas, dan menyatakan kebenaran dokumen yang di upload sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen penawaran, sehingga dengan dibekukan/dicabut SBU BS002, diduga telah melanggar pakta integritas,” ungkap Umardin, S.E.
Sementara, Kusairi, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 melalui sambungan telepon kepada media Infotipikor.com megatakan, bahwa kontrak paket pekerjaan dimaksud masih proses. dan silahkan konfirmasi dengan bagian PBJ Namun saat ditunjukkan data yang diterima dari KAKI berdasarkan penelusuran data, baru diakui oleh Kusairi bahwa benar paket tersebut telah berkontrak,
Sebelum anda menayangkan beritanya sesuai yang anda tanyakan, alangkah baiknya konfirmasi dahulu dengan UKPBJ Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” pungkas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.