Penulis | Editor : Herman Makuaseng
Sumber : Komite Anti Korupsi Indonesia
INFOTIPIKOR.COM – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 poin 24 Peran serta ormas dan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan, bahwa setiap penyedia jasa saat mengikuti tender wajib memiliki persyaratan atau dokumen lengkap.
” Persyaratan tender paket Rekonstruksi Jalan Usaha Tani Kecamatan Tenggarong adalah Kualifikasi Usaha Kecil, Konstruksi Bangunan Sipil Jalan BS 001 atau Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya Kecuali Jalan Layang, Jalan Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Udara SI003 yang masih berlaku.
” Saat mengikuti tender paket Konstruksi Jalan Usaha Tani Kecamatan Tenggarong, diduga CV Aufar Kertajaya yang beralamat Jalan Biawan No 60 RT 13 Kelurahan Timbau, Kabuoaten Kutai Kartanegara – Kalimantan Timur menggunakan SBU BS001 dalam status dibekukan atau dicabut” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Jum’at 14 Februari 2025.
Lanjut, diungkapkan Umardin, bahwa diminta kepada pihak berwenang agar paket tender Konstruksi Jalan Usaha Tani Kecamatan Tenggarong untuk dibatalkan dan memasukan CV Aufar Kertajaya ke dalam daftar hitam aktif (Blacklist) INAPROC LKPP.
Mengingat peserta tender telah menandatangani pakta integritas, dan menyatakan kebenaran dokumen yang di upload sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen penawaran, sehingga dengan dibekukan atau dicabut terhadap kepemilikan SBU BS001 – Konstruksi Bangunan Sipil Jalan, diduga telah melanggar pakta integritas,” pungkasnya.