Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Kabid Pemdes Kabupaten Buol Ingatkan Kepala Desa untuk Segera Menyampaikan LPPD dan LKPPD
    Daerah

    Kabid Pemdes Kabupaten Buol Ingatkan Kepala Desa untuk Segera Menyampaikan LPPD dan LKPPD

    By RedaksiMaret 2, 2025Updated:Maret 2, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM – Memasuki bulan Maret 2025 Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDES) melalui Kepala Bidang Pemdes Nuryadi, SH, kembali mengingatkan seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Buol untuk segera menyampaikan Laporan Penyelengeraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Bupati melalui Camat setempat serta Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa LKPPD kepada masing- masing Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing Desa.

    “Hal ini sebagai bentuk kewajiban Kepala Desa untuk mentaati ketentuan dan aturan yang berlaku,” ungkap Nuryadi,SH.

    “Permendagri No 46 Tahun 2016, tentang Laporan-laporan Kepala Desa, Peraturan Pemerintah no 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No 6 tentang Desa, sebagaimana telah diubah ke dalam UU no 3 Tahun 2024, mempunyai instruksi yang sama yaitu Kepala Desa berkewajiban menyampaikan LPPD maupun LKPPD,  artinya ketika ada Kepala Desa yang tidak mengindahkan aturan ini maka sama halnya tidak menghargai produk aturan yang dikeluarkan oleh negara” tegas Nuryadi.

    Baca Juga:  Bupati Buol Hadiri Musda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke - VI

    Nuryadi, menambahkan, bahwa selama ini Kepala Desa sering tidak mengindahkan tentang dokumen ini,  entah karena kurangnya sosialisasi atau ketidak tahuan tapi apapun itu tidak ada alasan untuk tidak menyampaikan ini karena ini aturan dan harus dijalankan.

    Tidak ada alasan bagi Kepala Desa untuk tidak menyampaikan dokumen ini, Karena ini perintah Undang-Undang, dan dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat ke masing-masing wilayah Kecamatan untuk segera menindak lanjuti perintah Undang -Undang.

    Sebagaimana diketahui dalam Permendagri no 46 Tahun 2016 pasal 3 Ayat 1 dan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 pasal 48 Huruf a, b dan c disebutkan bahwa Kepala Desa berkewajiban menyampaikan laporan Pemerintahan Desa paling lambat 3  bulan setelah akhir tahun anggaran.  Dengan demikian bahwa bulan Maret adalah batas akhir untuk menyampaikan LPPD dan LKPPD,” pungkas Nuryadi. (M.Fharsi)

    Baca Juga:  DPRD Kota Bandung Terima 4 Usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II

     

     

    BPMDES Kabupaten Buol LPPD dan LKPPD
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Jalan Lambunu-Boilan Dibangun, Permudah Akses Petani Dari dan Pergi ke Kebun

    September 12, 2025

    DPRD Kota Bandung Terima 4 Usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II

    September 12, 2025

    Air Hujan Sumber Kehidupan yang Menyatukan: GKR Bendara Apresiasi Komunitas Banyu Bening

    September 9, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Jalan Lambunu-Boilan Dibangun, Permudah Akses Petani Dari dan Pergi ke Kebun

    September 12, 2025

    DPRD Kota Bandung Terima 4 Usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II

    September 12, 2025

    Acara Sakral Pernikahan Putri Wakil Ketua DPD IWOI Sleman Yogyakarta di Coffe Resto Omah Kebon Temanggung Jawa Tengah

    September 11, 2025

    Air Hujan Sumber Kehidupan yang Menyatukan: GKR Bendara Apresiasi Komunitas Banyu Bening

    September 9, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.