INFOTIPIKOR.COM – Pernyataan Manager Government Relation and Permit PT CPM H. Amran Amie, pada media Kabar Selebes Jumat, 31 Januari 2025. yang menyatakan bahwa PT Citra Palu Mineral (CPM) selalu mengutamakan kaidah good mining practice mendapat reaksi keras dari Pjs Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND) Profinsi Sulawesi Tengah Azis, mengungkapkan, meskipun PT Citra Palu Mineral (CPM) menyatakan komitmennya terhadap praktik pertambangan yang baik dan bertanggung jawab Good Mining Practice (GMP), fakta di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan ini belum sepenuhnya menjalankan kaidah tersebut.
“Hal ini didasarkan atas berbagai temuan pelanggaran terhadap standar GMP yang mengancam lingkungan serta kesehatan masyarakat di sekitar lokasi tambang,” ungkap Aziz
“Good Mining Practice (GMP)?
“Good Mining Practice (GMP) adalah kaidah teknik pertambangan yang mengutamakan efisiensi, keamanan, dan keberlanjutan lingkungan dalam seluruh aspek operasionalnya, sementara GMP mencakup penerapan teknologi ramah lingkungan, pengelolaan limbah yang baik, keselamatan kerja bagi karyawan, serta tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.”
“Namun, penerapan GMP tidak hanya sebatas memiliki izin resmi, tetapi juga harus diwujudkan dalam praktik nyata yang melindungi ekosistem dan hak-hak masyarakat,” terang Aziz
Tidak hanya sampai di situ, Aziz juga mengungkapkan fakta di lapangan yang bertentangan dengan GMP, meliputi :
1. Penggunaan sumber daya air pada November 2019. Salah satu anggota DPRD Kota Palu, Muslimun, mendesak PT CPM untuk menghentikan penggunaan air Sungai Pondo di Kelurahan Poboya, untuk proses pengolahan emas. yang kemudian menekankan bahwa ratusan ribu warga Palu bergantung pada sumber air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, dan penggunaan air oleh PT CPM dapat mengancam ketersediaan air bagi masyarakat seperti yang di ungkap oleh media antaranews.
2. Dampak lingkungan dan kesehatan aktivitas pertambangan emas ilegal di sekitar area konsesi PT CPM telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Dimana penelitian pada Agustus 2023 menemukan kadar merkuri di tanah Poboya melebihi ambang batas aman yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat setempat. Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dalam proses pengolahan emas menimbulkan kekhawatiran akan pencemaran air dan tanah (Channelsulawesi)
3. Konflik dengan masyarakat lokal Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti adanya konflik antara PT CPM dan masyarakat adat di Kelurahan Poboya. Masyarakat menuntut pemenuhan hak atas kesejahteraan dan meminta agar sebagian lahan pertambangan dijadikan area tambang rakyat.Penyelesaian konflik ini diharapkan dilakukan secara persuasif untuk menghindari eskalasi lebih lanjut. (antaranews.com)
Berdasarkan hasil temuan-temuan yang diungkap oleh berbagai pihak di atas, kami meminta PT CPM untuk segera menghentikan praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Banyak bukti dan fakta yang telah kami urai bahkan di berbagai media sudah menyoroti keberadaan PT. CPM.
Oleh karena itu, kami mendesak Kementerian EESDM dan Menteri Investasi dan Hilirisasi /BKPM segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT CPM.
2. Mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia untuk segera melakukan audit HAM terhadap PT. CPM
3. Masyarakat untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak-haknya agar tidak dirugikan oleh aktivitas pertambangan yang tidak bertanggung jawab,” Pungkas Aziz.
Meskipun dihujani kritik keras dari berbagai media dan LSM, PT. CPM sama sekali tidak bergeming, Hal ini mengindikasikan kuat dugaan PT. CPM dilindungi oleh oknum-oknum tertentu.
Bersambung……!
(Tim Redaksi)

