Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»CV Mitra Utama Jaya Diduga Gunakan SBU Kedaluwarsa untuk Menangkan Paket Rehab SDN 001 Talisayan Rp132 Juta, Berpotensi Langgar Aturan PBJ
    Daerah

    CV Mitra Utama Jaya Diduga Gunakan SBU Kedaluwarsa untuk Menangkan Paket Rehab SDN 001 Talisayan Rp132 Juta, Berpotensi Langgar Aturan PBJ

    By RedaksiMei 7, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (foto: istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BERAU  – Dugaan penggunaan Sertifikat Badan Usaha (SBU) kedaluwarsa kembali mencuat dalam proyek pemerintah di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Kali ini, CV Mitra Utama Jaya diduga menggunakan SBU BG006 yang telah habis masa berlakunya saat mengikuti hingga memenangkan paket penunjukan langsung pekerjaan Rehab Ruang Kelas SDN 001 Talisayan senilai sekitar Rp132 juta pada satuan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Berau.

    Fakta ini terungkap setelah media Infotipikot.com melakukan klarifikasi langsung kepada Direktur CV Mitra Utama Jaya, Riko, pada Kamis (7/5/2026). Dalam keterangannya, Riko mengakui bahwa beberapa SBU perusahaan miliknya memang telah habis masa berlakunya dan saat ini masih dalam proses perpanjangan.

    “Iya, ada beberapa SBU yang habis masa berlaku dan sekarang sedang proses perpanjangan,” ujarnya.

    Namun, ketika diminta menjelaskan secara tegas apakah SBU yang sudah tidak berlaku tersebut digunakan saat mengikuti proses pengadaan hingga penetapan pemenang, Riko tidak mampu memberikan jawaban pasti. Ia justru memilih mengakhiri penjelasan dengan alasan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

    Baca Juga:  Skandal Proyek JUT Konawe Utara? DIduga Pemenang Tak Punya SBU, Ada “Kebocoran” Verifikasi!

    “Kalau itu nanti saya kabari lagi,” katanya singkat.

    Pengakuan tersebut memunculkan dugaan serius adanya kelalaian bahkan potensi pelanggaran administrasi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Berau.

    Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap badan usaha jasa konstruksi wajib memiliki SBU yang masih berlaku sebagai syarat legalitas dan kualifikasi usaha.

    Hal tersebut diatur dalam:
    Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan bahwa setiap usaha jasa konstruksi wajib memiliki perizinan berusaha yang didukung sertifikasi usaha.

    Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, yang mengatur bahwa SBU menjadi bagian penting dalam legalitas usaha jasa konstruksi.

    Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan penyedia memiliki kualifikasi dan legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.

    Baca Juga:  Atas Instruksi Kuwu Derlinah, Pemdes Tugu Kidul Turun Langsung Cek Infrastruktur Vital Desa

    Jika benar perusahaan menggunakan SBU yang telah kedaluwarsa saat proses pemilihan penyedia berlangsung, maka hal itu berpotensi mencederai prinsip dasar pengadaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Perpres 16 Tahun 2018, yakni prinsip bersaing, transparan, adil, dan akuntabel.

    Lebih jauh, kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap proses verifikasi dan evaluasi administrasi oleh pihak yang menangani pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Berau. Sebab, dokumen legalitas seperti SBU merupakan syarat mendasar yang seharusnya diverifikasi sebelum menetapkan penyedia sebagai pemenang.

    Apabila dugaan ini terbukti, maka bukan hanya pihak perusahaan yang patut dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga pihak-pihak yang meloloskan dan menetapkan perusahaan tersebut sebagai pelaksana pekerjaan.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Berau belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penggunaan SBU kedaluwarsa dalam proyek tersebut. (Redaksi)

    Post Views: 68
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Sleman Tancap Gas! Aduan Warga Jadi “Senjata Utama” Berantas Jalan Rusak

    Mei 12, 2026

    Kang Asmul Puji Program “Cau Asak”, Wujud Gotong Royong Warga Caringin Berangkatkan Umrah

    Mei 12, 2026

    Dinas PU Sukabumi Disorot! Audiensi Memanas, Pengamat Sebut Transparansi Dipertanyakan dan Berpotensi Langgar UU

    Mei 12, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Sleman Tancap Gas! Aduan Warga Jadi “Senjata Utama” Berantas Jalan Rusak

    Mei 12, 2026

    Kang Asmul Puji Program “Cau Asak”, Wujud Gotong Royong Warga Caringin Berangkatkan Umrah

    Mei 12, 2026

    Dinas PU Sukabumi Disorot! Audiensi Memanas, Pengamat Sebut Transparansi Dipertanyakan dan Berpotensi Langgar UU

    Mei 12, 2026

    Perlengkapan AC untuk KDKMP Desa Campaka Diterima, Kondisi Lengkap dan Aman

    Mei 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.