Penulis : Agus | Editor : Herman Makuaseng
INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Pelaksanaan rapat pleno terbuka hasil pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) tingkat Kecamatan Campaka, dilaksanakan PPK Campaka, diawali pada hari Minggu 18/02/2023, di gudang PPK Campaka,, tepatnya di Aula Guyub Rukun Desa Campaka.
Dimulai dengan pembukaan seremonial dan dilanjutkan dengan rekapitulasi masing-masing Desa, dan permulaan Desa Cirende dengan jumlah 6 TPS, berjalan mulus memasukan data hasil rekap ke aplikasi Sirekap.
Mulai dari hasil suara pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari TPS 1-6 selesai, dilanjutkan dengan suara DPS 1-6 TPS selesai. Saat menginjak suara DPR-RI terjadi aplikasi eror, dan merata hampir diseluruh Kabupaten Purwakarta.
Setelah hasil koordinasi PPK dengan KPU, maka hasilnya rapat pleno terbuka tingkat Kecamatan Campaka diskors sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Dihari pertama pelaksanaan rekap terjadi eror sirekap, dan itu terjadi hampir di seluruh PPK se-Kabupaten Purwakarta. Namun demikian, setelah dilakukan koordinasi pihak PPK dengan KPU akhirnya ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan” ungkap Elan Jaelani, Ketua Panwascam Campaka, di lokasi rekapitulasi.
Menurutnya, pelaksanaan rekap semestinya berjalan sesuai jadwal. Namun, karena terjadi eror dan aplikasi tidak berjalan kita memakluminya, dan itu sudah dilakukan koordinasi pihak PPK dengan KPU tidak bisa dipaksakan.
“Namun demikian kita memaklumi dan terjadi bukan di Kecamatan Campaka saja, namun hampir di seluruh Kecamatan dan kita memahami itu” jelasnya.
Setelah disepakati hasil koordinasi PPK dengan KPU, akhirnya rapat pleno dilanjutkan pada hari Selasa 20/02/2024 di tempat yang sama, dan berjalan sesuai harapan dengan menggunakan tiga panel dengan alasan menurut PPK supaya lebih efektif waktu dan cepat selesai, dan semua saksi serta yang berkepentingan disetujui.
“Kami dari pihak Panwascam Campaka menginginkan awalnya dua panel, mengingat keterbatasan saksi partai dan kita di pengawasan. Namun karena kepentingan waktu dan disepakati semuanya, baik saksi maupun pihak PPS kita ikut saja yang penting semua pelaksanaan rekap ini berjalan aman dan sesuai harapan semuanya” tutupnya.
Pelaksanaan rekapitulasi secara umum berjalan aman dan tertib, dan berakhir pada hari Kamis 22 Februari 2024 pada pukul 21.30 WIB, dengan jumlah 10 Desa, 130 TPS dengan 3 panel. Dan selanjutnya penertiban berkas dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 pukul 13.30 WIB, dan berakhir rapat pleno terbuka sekaligus penetapan hasil rekap pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 dari jam 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB disaksikan semua saksi partai dan ditandatangani berita acara, dan diberikan salinannya semua yang berkepentingan termasuk Panwascam.
Pada senin tanggal 26 Februari 2024, pergeseran kotak surat suara dari gudang PPK Campaka ke KPU Kabupaten Purwakarta pada pukul 16.00 WIB sampai selesai dikawal langsung pihak Kepolisian dan TNI serta pihak Panwascam Campaka.