Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Guna Menekan Penggunaan Knalpot Bising,Polres Purwakarta Gelar Ruksus
    TNI - POLRI

    Guna Menekan Penggunaan Knalpot Bising,Polres Purwakarta Gelar Ruksus

    By RedaksiFebruari 2, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Infotipikor.com,Purwakarta – Warga Kabupaten Purwakarta resah oleh penggunaan Sepeda motor berknalpot bising. Untuk menekan penggunaan knalpot bersuara berisik itu, Polres Purwakarta menggelar Riksus.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Warjo mengatakan, Riksus ini dilakukan merupakan tindakan lanjut keluhan dari masyarakat akan suara bising yang ditimbulkan para pengendara knalpot brong.

    “Kami menerima banyak keluhan dari warga soal knalpot brong karena dianggap mengganggu dan sangat berisik, jadi kali ini kami lakukan Riksus,” ucap Warjo, pada Kamis, 2 Februari 2023.

    Menurut Warjo, penindakan terhadap pengguna knalpot bising atau brong ini dilaksanakan sesuai imbauan langsung Kapolda Jawa Barat serta Kapolres Purwakarta dan penindakan terhadap pengguna knalpot bising merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Baca Juga:  Polres Purwakarta Gagalkan Peredaran Sabu 19,94 Gram, Satu Pelaku Diamankan dalam Operasi Antik Lodaya 2026

    “Penggunaan knalpot bising atau brong dilarang karena bersuara bising dan dianggap mengganggu masyarakat lain, hal ini juga tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285,” ucap Warjo.

    Pengendara yang terjaring Riksus knalpot bising selanjutnya kendaraannya akan langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.

    “Kami beri tindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising atau brong dan kami beri sanksi dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel serta langsung diminta diganti knalpot standar. Sedangkan yang tidak di lengkapi surat di berikan Surat Tanda Penerima (STP) dari Reskrim,” jelas Warjo.

    Selain kendaraan roda dua, sambung dia, ke depan pihaknya juga akan meRiksus kendaraan roda empat dan jika kedapatan maka Satlantas Polres Purwakarta akan memberikan sanksi tilang ETLE mobile.

    Baca Juga:  Air Sungai Cilamaya Hitam dan Berbusa, Polsek Campaka Turun Langsung Cek Lokasi

    “Jadi ini tidak hanya berlaku untuk motor tapi kendaraan roda empat juga akan diberlakukan, olehnya itu kami mengimbau kepada pengendara agar tertib lalulintas, salah satunya menggunakan knalpot yang standar,” tutur AKP Warjo.***

    Views: 179
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Polres Purwakarta Gagalkan Peredaran Sabu 19,94 Gram, Satu Pelaku Diamankan dalam Operasi Antik Lodaya 2026

    Oktober 12, 2026

    Pemkab Sleman Tuntaskan Penegasan Batas 86 Kalurahan, DIY Berpeluang Jadi Provinsi Pertama di Indonesia dengan Batas Wilayah 100% Jelas

    Oktober 12, 2026

    Air Sungai Cilamaya Hitam dan Berbusa, Polsek Campaka Turun Langsung Cek Lokasi

    Oktober 6, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Polres Purwakarta Gagalkan Peredaran Sabu 19,94 Gram, Satu Pelaku Diamankan dalam Operasi Antik Lodaya 2026

    Oktober 12, 2026

    Wali Kota Bandung Kecam Keras Penyerangan Rombongan Persib U-18, Janjikan Pendampingan Psikologis dan Pengamanan Ketat

    Oktober 12, 2026

    Pemkab Sleman Tuntaskan Penegasan Batas 86 Kalurahan, DIY Berpeluang Jadi Provinsi Pertama di Indonesia dengan Batas Wilayah 100% Jelas

    Oktober 12, 2026

    Kejar Target Three Zero 2030, Pemkot Bandung Masifkan Sosialisasi dan Skrining HIV

    Oktober 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.