Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Guna Menekan Penggunaan Knalpot Bising,Polres Purwakarta Gelar Ruksus
    TNI - POLRI

    Guna Menekan Penggunaan Knalpot Bising,Polres Purwakarta Gelar Ruksus

    By RedaksiFebruari 2, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Infotipikor.com,Purwakarta – Warga Kabupaten Purwakarta resah oleh penggunaan Sepeda motor berknalpot bising. Untuk menekan penggunaan knalpot bersuara berisik itu, Polres Purwakarta menggelar Riksus.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Warjo mengatakan, Riksus ini dilakukan merupakan tindakan lanjut keluhan dari masyarakat akan suara bising yang ditimbulkan para pengendara knalpot brong.

    “Kami menerima banyak keluhan dari warga soal knalpot brong karena dianggap mengganggu dan sangat berisik, jadi kali ini kami lakukan Riksus,” ucap Warjo, pada Kamis, 2 Februari 2023.

    Menurut Warjo, penindakan terhadap pengguna knalpot bising atau brong ini dilaksanakan sesuai imbauan langsung Kapolda Jawa Barat serta Kapolres Purwakarta dan penindakan terhadap pengguna knalpot bising merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Cibatu Pantau Langsung Pertumbuhan Jagung Petani

    “Penggunaan knalpot bising atau brong dilarang karena bersuara bising dan dianggap mengganggu masyarakat lain, hal ini juga tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285,” ucap Warjo.

    Pengendara yang terjaring Riksus knalpot bising selanjutnya kendaraannya akan langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.

    “Kami beri tindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising atau brong dan kami beri sanksi dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel serta langsung diminta diganti knalpot standar. Sedangkan yang tidak di lengkapi surat di berikan Surat Tanda Penerima (STP) dari Reskrim,” jelas Warjo.

    Selain kendaraan roda dua, sambung dia, ke depan pihaknya juga akan meRiksus kendaraan roda empat dan jika kedapatan maka Satlantas Polres Purwakarta akan memberikan sanksi tilang ETLE mobile.

    Baca Juga:  Polres Purwakarta Ringkus 4 Pengedar Obat Keras Tertentu, Sita 659 Butir Hexymer Ilegal

    “Jadi ini tidak hanya berlaku untuk motor tapi kendaraan roda empat juga akan diberlakukan, olehnya itu kami mengimbau kepada pengendara agar tertib lalulintas, salah satunya menggunakan knalpot yang standar,” tutur AKP Warjo.***

    Post Views: 136
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Purwakarta Salurkan Pompa Air untuk Petani Campaka dan Cibatu

    Juni 22, 2026

    Wujud Kepedulian Polri di Tengah Masyarakat, Kapolsek Campaka Berbagi Sembako untuk Pengemudi Ojol

    Juni 20, 2026

    Polres Purwakarta Ringkus 4 Pengedar Obat Keras Tertentu, Sita 659 Butir Hexymer Ilegal

    Juni 19, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Buol Raih Opini WTP, LKPD 2025 Dinilai Semakin Berkualitas dan Akuntabel

    Juni 24, 2026

    Indikasi Pelanggaran Pengadaan di Morowali: CV Cipta Karya Mandiri Boyong 3 Paket dengan Alamat Tidak Konsisten, Warga Desak BPK Tindaklanjuti

    Juni 23, 2026

    Pembangunan Jalan Indramayu Dikebut, Bupati Lucky Hakim Tinjau Langsung Lokasi Proyek

    Juni 23, 2026

    Idharahma Serap Aspirasi Warga Konamukan, Jalan Produksi Menuju Kawasan Wisata Hulubalang Jadi Prioritas

    Juni 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.