INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Operasi knalpot bising saat ini gencar dilakukan aparat Kepolisian Satlantas Polres Majalengka, Polda jabar, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dan terlebih di malam Minggu kemarin.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Lantas AKP Ngadiman mengatakan, penertiban kenalpot bising merupakan agenda rutin yang selalu dilakukan Satantas Polres Majalengka.
“Kami melakukan ini sudah lama sebenarnya, sudah lama kami sterilkan, tapi minggu minggu ini, kami intensifkan kembali.Hal ini juga sekaligus dalam rangka ciptakondisi pada malam Minggu Kemarin,” ujarnya,Senin (31/1/2022).
Menurut Kasat Lantas, Polisi akan melakukan penindakan terhadap para pemotor yang masih menggunakan kanalpot bising, apalagi di malam minggu. Karena, ini akan mengganggu ketertiban masyarakat.
Ia pun mengingatkan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa saja yang menggunakan knalpot bron atau bising. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 285 (1) UU LLAJ, dengan ancaman pidana maksimal 1 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Oleh karena itu, kami menghimbau kepada pengendara bermotor agar tidak menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan (knalpot Bising) khususnya malam minggu dan hari-hari biasanya. Jadi, jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua,” himbaunya.
(Redaksi)