Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Soal Pokir Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Pemasangan PJU Jadi Isu Politik
    Politik & Hukum

    Soal Pokir Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Pemasangan PJU Jadi Isu Politik

    By RedaksiDesember 28, 2021Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang dibelanjakan untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar 1.2 milyar, untuk 300 lampu menjadi meradang dan menjadi isu politik.

    Dimana, Pokir Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dibelanjakan melalui
    Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim), Pemerintah Kabupaten Purwakarta, sebesar 1.2 milyar untuk 300 titik lampu.

    Pemenang tendernya adakah PT. Wahyu Purwa Abadi, dari Purwakarta

    Pokir tersebut yang dibelanjakan lampu, untuk menambah jumlah penerangan jalan umum (PJU) di semua jalur jalan yang ada.

    Pada bulan Desember tahun 2021 ini, Distarkim telah menambah sebanyak 300 titik lampu di Kabupaten Purwakarta yang anggarannya bersumber dari APBD tahun 2021.

    Baca Juga:  KMP dan DLH Bangun Kolaborasi Pengawasan Lingkungan Berbasis Data di Purwakarta

    Kabid Pertamanan Distarkim Kabupaten Purwakarta Kosasih, Senin (27/12) mengatakan, bahwa Pokir anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dibelanjakan untuk PJU sebanyak 300 titik.

    Disinggung soal meradangnya di gedung DPRD karena pembagian. Diakuinya, ada pembagian 48 titik, ada yang 15 titik dan 10 titik.

    “Yang paling sedikit mendapatkan jatah sebanyak 7 dan 5 titik. Sedangkan belanja tiang hanya 65 “ujar Kosasih.

    Berbicara soal adil dan tidk adil, itu kewenangan pimpinan atau Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta.

    (Redaksi)

    Post Views: 269
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    KMP dan DLH Bangun Kolaborasi Pengawasan Lingkungan Berbasis Data di Purwakarta

    Juli 6, 2026

    Ketua LANN Aceh Tenggara Dorong Polres Maksimalkan Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba

    Juni 22, 2026

    KPK Akan Periksa Anggota DPR RI Dewi Coryati Terkait Dugaan Keterlibatan dalam Skema Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI)

    Juni 21, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dikelola Poktan Nagasari, Irigasi Perpompaan Limbangan Bukti Program APBN Tepat Sasaran

    Juli 11, 2026

    DKM Masjid Jamie Alfalah Citenjo Gelar Musyawarah Strategis, Jamaah Diminta Jadi Donatur Tetap untuk Penyelesaian Pembangunan

    Juli 10, 2026

    Desa Kertamukti Gelar Musdes, Bentuk Tim Perumus RKPDes 2027 untuk Perencanaan Pembangunan Partisipatif

    Juli 10, 2026

    KMP Soroti Tata Kelola Verifikasi Partisipatif DLH Purwakarta, Minta Transparansi dan Notulen Resmi

    Juli 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.