PURWAKARTA – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyoroti tata kelola pelaksanaan Verifikasi Partisipatif Keselarasan Hasil Uji Air Limbah dan Data Operasional yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta. Sorotan ini muncul pasca tertundanya agenda verifikasi terhadap PT Urase Prima pada Rabu (8/7/2026).
Verifikasi tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan KMP yang direspons resmi oleh DLH melalui Surat Nomor 600.4.6/1224/DLH/2026 tanggal 2 Juli 2026, yang mengundang PT Urase Prima dan perusahaan lainnya untuk mengikuti verifikasi teknis pengelolaan lingkungan hidup.
Kendala Akses dan Dokumentasi
Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., menjelaskan bahwa pihaknya bersama tim hadir sesuai jadwal. Namun, mereka sempat tidak diperkenankan masuk ke ruang pertemuan oleh staf DLH, meskipun kegiatan tersebut merupakan hasil dari permohonan verifikasi yang diajukan KMP.
“Setelah kami menyampaikan kondisi tersebut kepada Kepala DLH melalui WhatsApp, sekitar lima belas menit kemudian kami dipersilakan masuk,” jelas Zaenal.
Selama pertemuan yang dipimpin jajaran Kepala Bidang DLH dan dihadiri perwakilan PT Urase Prima, pihak KMP diminta untuk tidak melakukan dokumentasi. KMP menghormati arahan tersebut demi menjaga tata tertib rapat. Namun, ketika salah satu perwakilan PT Urase Prima menyatakan keberatan atas kehadiran KMP setelah menerima panggilan telepon, KMP meminta agar keberatan tersebut dicatat secara resmi dalam notulen rapat.
Notulen Tidak Lengkap
Meskipun DLH menjanjikan notulen rapat akan disampaikan, dokumen yang diterima KMP hanyalah surat pemberitahuan penjadwalan ulang verifikasi menjadi Senin (13/7/2026). Surat tersebut tidak memuat uraian jalannya rapat, daftar peserta, pokok pembahasan, sikap para pihak, maupun alasan penundaan.
Zaenal menekankan bahwa fokus KMP bukan pada keberatan perusahaan, melainkan pada kepastian tata kelola instansi pemerintah.
“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat maupun keberatan. Kami juga menghormati tata tertib rapat, termasuk larangan dokumentasi. Justru karena itu kami berharap seluruh proses rapat didokumentasikan secara lengkap melalui notulen resmi. Dokumentasi resmi merupakan bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Zaenal.
Tuntutan Kepastian Hukum dan Transparansi
KMP berpandangan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah amanat undang-undang. Oleh karena itu, mekanisme “Verifikasi Partisipatif” harus memiliki prosedur yang jelas, terdokumentasi dengan baik, serta memenuhi prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.
KMP menegaskan bahwa sikap ini bukan untuk menyudutkan DLH atau PT Urase Prima, melainkan sebagai bahan evaluasi bersama untuk memperkuat tata kelola pengawasan lingkungan hidup yang lebih transparan dan objektif. KMP berharap agenda verifikasi selanjutnya dapat berjalan profesional, independen, dan berorientasi pada pengujian keselarasan data laboratorium, operasional, dan kondisi lapangan sesuai peraturan perundang-undangan. (Redaksi)

