Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Pelaku Pencurian di Rumah Sekda Lama Dijerat Pasal UU ITE, Begini Kronologisnya
    TNI - POLRI

    Pelaku Pencurian di Rumah Sekda Lama Dijerat Pasal UU ITE, Begini Kronologisnya

    By RedaksiOktober 7, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Selain dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, pelaku yang mencuri di rumah lama Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, USY (44) juga dikenakan pasal Undang-undang (UU) ITE.

    Pasalnya, ia diketahui juga dilaporkan atas tindakan pencemaran nama baik oleh korban bernama Inisial NU warga Desa Gunungmanik, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

    Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pencemaran nama baik terjadi pada Senin (01/07/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.

    Saat itu, pelaku melakukan dan memposting di media sosial Facebook oleh akun yang bernama Uyun Saeful Yunus berupa tulisan
    disertai foto korban yang berisikan menyudutkan dan menghina korban.

    Baca Juga:  Operasi Aman Nusa 1 Progo 2025 Diperpanjang Hingga 22 September

    “Jadi, sebelum kasus pencurian, pelaku telah dilaporkan juga atas tindakan pencemaran nama baik, korban bernama NU. Dimana, korban disudutkan sebagai sosok orang yang berada dibalik permasalahan pada masyarakat di sekitar PT KALDU SARI NABATI,” ujar Edwin saat konferensi pers, Rabu (06/10/2021) kemarin.

    Dari tuduhan itu, jelas dia, korban merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya.Baik di lingkungan kerja, masyarakat, maupun di media sosial facebook.

    “Barang bukti yang kami amankan ada dua buah screenshot dari media sosial facebook atas nama akun Uyun Saeful Yunus. Lalu, satu buah handphone merk Asus type Z007 warna Gold,” ucapnya.

    Atas kejadian tersebut, USY dijerat pasal berlapis. Baik pencemaran nama baik maupun pencurian dengan pemberatan.

    Baca Juga:  Operasi Aman Nusa 1 Progo 2025 Diperpanjang Hingga 22 September

    “Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta,” jelas dia.

    (Redaksi)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Operasi Aman Nusa 1 Progo 2025 Diperpanjang Hingga 22 September

    September 15, 2025

    Pemdes Cibukamanah Lomba “Liwet” Jaga Tradisi Kuliner Nusantara

    Agustus 31, 2025

    Ultah ke 8 Peciraja akan Bangun Mushola di Benteng

    Agustus 18, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Operasi Aman Nusa 1 Progo 2025 Diperpanjang Hingga 22 September

    September 15, 2025

    Perjuangan Apik Ryan Nathaniel Kwendi, Kembali Nahkodai DPD Nasdem Kabupaten Buol

    September 14, 2025

    Jalan Lambunu-Boilan Dibangun, Permudah Akses Petani Dari dan Pergi ke Kebun

    September 12, 2025

    DPRD Kota Bandung Terima 4 Usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II

    September 12, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.