Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Tiga Pelaku Penyekapan Penjaga Ruko Minta Tebusan, Mengaku Polisi Ditangkap Satreskrim Polres Majalengka
    TNI - POLRI

    Tiga Pelaku Penyekapan Penjaga Ruko Minta Tebusan, Mengaku Polisi Ditangkap Satreskrim Polres Majalengka

    By RedaksiSeptember 16, 2021Updated:September 16, 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, berhasil menangkap tiga pelaku penyekapan yang disertai pencurian dengan kekerasan dan pemerasan terhadap seorang penjaga ruko asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

    Ketiga pelaku tersebut, diketahui masing masing berinisial ES (28), AS (26) dan P (28). Ketiga tersangka yang merupakan warga Kecamatan Cikijing, Majalengka itu, ditangkap tim Buser tanpa perlawanan di dua lokasi yang berbeda.

    Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penyanderaan itu bermula sekitar awal Agustus 2021, pukul 20.00 WIB.

    Ketiga tersangka yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Subang tersebut, mendatangi sebuah ruko yang berada di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

    Mereka langsung membentak seorang penjaga ruko, dan memborgol kedua tangan korban sambil memaksa untuk masuk kedalam mobil, yang nantinya akan dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.

    “Modus yang dilakukan para tersangka ini, berdalih kepada korban bahwa, ada orang tewas overdosis, karena barang yang dijual di ruko tersebut,” ungkap Edwin saat konferensi pers, Kamis (16/09/2021).

    Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Himbau Warga Hindari Pembakaran Lahan, Ancam Sanksi Pidana dan Denda

    Menurut Edwin, saat itu, korban sempat menolak masuk ke dalam mobil. Namun, korban ketakutan lantaran dari salah satu pelaku berpura pura memegang pistol yang disimpan di pinggangnya. Tersangka juga merampas handphone dan tas korban yang berisi uang Rp 3 juta hasil penjualan di ruko tersebut.

    Saat di dalam mobil, kedua mata korban juga ditutup lakban. Kemudian, di dalam perjalanan para pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta kepada bos korban, dan diminta untuk di transfer ke nomor rekening penjaga ruko tersebut,” Katanya.

    “Setelah disetujui oleh majikan korban, kemudian para pelaku mengambil dompet korban dan meminta untuk menyebutkan PIN ATM, sambil mengancam menggunakan pistol dan senjata tajam,” Ujarnya.

    Selanjutnya, setelah para tersangka berhasil menggasak semua uang yang ada di ATM milik korban, penjaga ruko itu pun langsung diturunkan sekitar pukul 00.00 WIB di Daerah Jamblang, Kabupaten Cirebon.

    Baca Juga:  Luar Biasa, Hanya Dalam Satu Jam Mobil Korban Dicuri Berhasil Ditemukan Polsek Kebon Jeruk

    Korban yang saat itu posisi kedua mata dan kedua tangannya masih terikat lakban. Korban pun berusaha melepaskan diri, kemudian korban meminta pertolongan ke Pondok Pesantren terdekat.

    “Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka berhasil kami bekuk di lokasi yang berbeda, pada Selasa 14 September 2021,” Imbuhnya.

    “Dua pelaku kita amankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Majalengka, dan satu tersangka lainnya ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Cikijing,” Ucap Edwin menambahkan.

    “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 9.3 juta. Saat ini, para tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka.

    Sedangkan, para tersangka yang merupakan residivis tersebut akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” Tandasnya.

    (Redaksi)

    Post Views: 197
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Arus Lalu Lintas Jalur Sadang-Subang Tersendat Akibat Perbaikan Saluran, Satlantas Polsek Campaka Turun Langsung Atur Kemacetan

    Agustus 8, 2026

    Gerak Cepat Polsek Campaka Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Benteng, Warga Diajak Waspada Cuaca Kering

    Agustus 8, 2026

    Sambut HUT ke-81 RI, Kapolsek Campaka Apresiasi Kedisiplinan Satlinmas dalam Lomba PBB

    Agustus 8, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Penuhi Kriteria Kesiapan, Usulan Sekolah Rakyat Permanen Buol Berpeluang Masuk 89 Lokasi Tahap III Nasional

    Agustus 11, 2026

    Diduga Manipulasi Data Domisili, CV Cipta Kariya Mandiri Dipersoalkan dalam Tender Puskesmas Senilai Rp7,5 Miliar di Morowali

    Agustus 10, 2026

    Sambut HUT ke-81 RI, Sekretariat DPRD Buol Ikut Serta dalam Pencanangan 10 Juta Bendera Merah Putih

    Agustus 10, 2026

    Rabat Beton Jalan Desa Dutuno Rampung 100 Persen, Total Anggaran Capai Rp103,2 Juta

    Agustus 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.