MOROWALI – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melayangkan laporan pengaduan resmi kepada Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Kabupaten Morowali.
Laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran administrasi kualifikasi oleh CV Cipta Kariya Mandiri dalam dua paket pekerjaan pembangunan fasilitas kesehatan dengan total nilai HPS mencapai lebih dari Rp7,6 miliar.
Dua paket tender yang menjadi sorotan adalah:
1. Pengembangan Puskesmas Ulunambo, dengan harga penawaran Rp 4.921.004.404,41 (HPS Rp 4.998.433.426,15).
2. Pengembangan IGD PONED Puskesmas Fonuasingko, dengan harga penawaran Rp2.631.062.442,69 (HPS Rp 2.691.624.011,10).
Indikasi Ketidaksesuaian Data SBU
Berdasarkan penelusuran KAKI, terdapat ketidaksesuaian data antara dokumen tender di LPSE Kabupaten Morowali dengan data resmi di Sistem Informasi Konstruksi (SIKI) LPJK. Dalam dokumen tender, CV Cipta Kariya Mandiri mencantumkan alamat operasional di Kabupaten Morowali untuk memenuhi persyaratan domisili. Namun, validasi data pada SIKI LPJK menunjukkan bahwa alamat legal perusahaan tersebut tercatat di Jl. Teluk Palu, Blok H1, No. 03, Kota Palu.
Perusahaan beralasan bahwa mereka merupakan bagian dari “Grup Perusahaan” atau anak perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan entitas lokal. Namun, KAKI menilai alasan tersebut cacat hukum dan berpotensi sebagai modus manipulasi administratif untuk menyiasati syarat tender.
Pelanggaran Aspek Perizinan dan Perpajakan
Dalam laporannya, KAKI menegaskan bahwa klaim sebagai grup perusahaan tidak menggugurkan kewajiban hukum berikut:
1. Aspek Perizinan (NIB Cabang): Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, perusahaan yang beroperasi di luar domisili pusat wajib memiliki NIB Cabang melalui sistem OSS untuk wilayah Kabupaten Morowali.
2. Aspek Perpajakan (NPWP Cabang): Kegiatan usaha yang melakukan transaksi di luar wilayah kantor pusat wajib memiliki NPWP Cabang di KPP Pratama setempat. Hal ini krusial untuk memastikan setoran Pajak Daerah dan Bagi Hasil Pajak bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Morowali.
Jika CV Cipta Kariya Mandiri tidak mampu membuktikan kepemilikan NIB dan NPWP Cabang di Morowali, maka klaim operasionalnya dianggap gugur dan patut diduga kuat hanya sebagai rekayasa administratif.
Tuntutan Tindak Lanjut
Demi menyelamatkan keuangan daerah dan menegakkan asas pengadaan yang adil, KAKI mendesak Kepala DKPPKB Kabupaten Morowali untuk:
1. Memeriksa fisik berkas asli SBU, NIB Cabang, serta NPWP Cabang dari CV Cipta Kariya Mandiri.
2. Memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan evaluasi kepatuhan kontrak. Jika terbukti ada manipulasi data, PPK wajib melakukan pemutusan kontrak dan mencairkan Jaminan Pelaksanaan.
3. Menjatuhkan sanksi administratif dan memasukkan perusahaan terkait ke dalam Daftar Hitam (Blacklist) sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Cipta Kariya Mandiri maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali belum memberikan tanggapan resmi atas laporan pengaduan tersebut. Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan inspektorat daerah untuk mengusut tuntas dugaan manipulasi ini agar PAD Kabupaten Morowali tidak dirugikan.
(Redaksi Infotipikor.com)

