Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Diduga Manipulasi Data Domisili, CV Cipta Kariya Mandiri Dipersoalkan dalam Tender Puskesmas Senilai Rp7,5 Miliar di Morowali
    Daerah

    Diduga Manipulasi Data Domisili, CV Cipta Kariya Mandiri Dipersoalkan dalam Tender Puskesmas Senilai Rp7,5 Miliar di Morowali

    By RedaksiAgustus 10, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    MOROWALI – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melayangkan laporan pengaduan resmi kepada Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Kabupaten Morowali.

    Laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran administrasi kualifikasi oleh CV Cipta Kariya Mandiri dalam dua paket pekerjaan pembangunan fasilitas kesehatan dengan total nilai HPS mencapai lebih dari Rp7,6 miliar.

    Dua paket tender yang menjadi sorotan adalah:
    1. Pengembangan Puskesmas Ulunambo, dengan harga penawaran Rp 4.921.004.404,41 (HPS Rp 4.998.433.426,15).
    2. Pengembangan IGD PONED Puskesmas Fonuasingko, dengan harga penawaran Rp2.631.062.442,69 (HPS Rp 2.691.624.011,10).

    Indikasi Ketidaksesuaian Data SBU

    Berdasarkan penelusuran KAKI, terdapat ketidaksesuaian data antara dokumen tender di LPSE Kabupaten Morowali dengan data resmi di Sistem Informasi Konstruksi (SIKI) LPJK. Dalam dokumen tender, CV Cipta Kariya Mandiri mencantumkan alamat operasional di Kabupaten Morowali untuk memenuhi persyaratan domisili. Namun, validasi data pada SIKI LPJK menunjukkan bahwa alamat legal perusahaan tersebut tercatat di Jl. Teluk Palu, Blok H1, No. 03, Kota Palu.

    Baca Juga:  Panen Perdana PM-AAS di Terisi, Bupati Lucky Hakim: Indramayu Siap Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

    Perusahaan beralasan bahwa mereka merupakan bagian dari “Grup Perusahaan” atau anak perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan entitas lokal. Namun, KAKI menilai alasan tersebut cacat hukum dan berpotensi sebagai modus manipulasi administratif untuk menyiasati syarat tender.

    Pelanggaran Aspek Perizinan dan Perpajakan

    Dalam laporannya, KAKI menegaskan bahwa klaim sebagai grup perusahaan tidak menggugurkan kewajiban hukum berikut:
    1. Aspek Perizinan (NIB Cabang): Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, perusahaan yang beroperasi di luar domisili pusat wajib memiliki NIB Cabang melalui sistem OSS untuk wilayah Kabupaten Morowali.
    2. Aspek Perpajakan (NPWP Cabang): Kegiatan usaha yang melakukan transaksi di luar wilayah kantor pusat wajib memiliki NPWP Cabang di KPP Pratama setempat. Hal ini krusial untuk memastikan setoran Pajak Daerah dan Bagi Hasil Pajak bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Morowali.

    Jika CV Cipta Kariya Mandiri tidak mampu membuktikan kepemilikan NIB dan NPWP Cabang di Morowali, maka klaim operasionalnya dianggap gugur dan patut diduga kuat hanya sebagai rekayasa administratif.

    Baca Juga:  Dugaan Pelanggaran Kualifikasi: CV Marsi Jaya Menangkan Proyek Bandara Utarom Kaimana Tanpa SBU PL003?

    Tuntutan Tindak Lanjut

    Demi menyelamatkan keuangan daerah dan menegakkan asas pengadaan yang adil, KAKI mendesak Kepala DKPPKB Kabupaten Morowali untuk:
    1. Memeriksa fisik berkas asli SBU, NIB Cabang, serta NPWP Cabang dari CV Cipta Kariya Mandiri.
    2. Memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan evaluasi kepatuhan kontrak. Jika terbukti ada manipulasi data, PPK wajib melakukan pemutusan kontrak dan mencairkan Jaminan Pelaksanaan.
    3. Menjatuhkan sanksi administratif dan memasukkan perusahaan terkait ke dalam Daftar Hitam (Blacklist) sesuai peraturan perundang-undangan.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Cipta Kariya Mandiri maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali belum memberikan tanggapan resmi atas laporan pengaduan tersebut. Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan inspektorat daerah untuk mengusut tuntas dugaan manipulasi ini agar PAD Kabupaten Morowali tidak dirugikan.

    (Redaksi Infotipikor.com)

    Post Views: 200
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Perjuangan “Ngamen” Berbuah Manis, Bupati Buol Bawa Pulang Anggaran Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I

    September 4, 2026

    IWOI Sleman dan Dispar Bahas Strategi Penguatan Pariwisata serta Event Unggulan 2027

    September 4, 2026

    Hadapi Prediksi Hujan Tinggi, Ketua MPU Aceh Tenggara: “Jaga Bumi, Maka Langit Akan Menjagamu”

    September 3, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Perkuat Silaturahmi dan Integritas, Kuwu Duriyan Arahan Perangkat Desa Tinumpuk dalam Acara Syukuran

    September 5, 2026

    Perjuangan “Ngamen” Berbuah Manis, Bupati Buol Bawa Pulang Anggaran Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I

    September 4, 2026

    IWOI Sleman dan Dispar Bahas Strategi Penguatan Pariwisata serta Event Unggulan 2027

    September 4, 2026

    Hadapi Prediksi Hujan Tinggi, Ketua MPU Aceh Tenggara: “Jaga Bumi, Maka Langit Akan Menjagamu”

    September 3, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.