INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan Perbup Majalengka No.74 tahun 2020, dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
Personil Polsek Kasokandel Polres Majalengka terus melaksanakan Operasi Yustisi dengan membagikan masker gratis dalam rangka Pendisiplinan masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan serta turunkan angka Covid-19, Minggu (13/6/2021).
Kegiatan Ops Yustisi tetap dilaksanakan dipimpin Kapolsek Kasokandel IPTU Budi Wardana bersama anggota, melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi secara stationer. Dilaksanakan di sekitar jalan Desa Gandasari yang sering di lintasi warga.
Kegiatan Ops Yustisi terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat Gandasari yang kedapatan tidak menggunakan masker. Dengan diberikannya teguran, kemudian pelanggar tersebut diberikan masker gratis, hal tersebut bukan merupakan hukuman melainkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, petugas sekaligus sosialisasikan protokol kesehatan dengan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghidari kerumunan dan mengurangi bepergian agar masyarakat terhindar dari wabah penyebaran Covid-19. Hal tersebut merupakan salah satu cara guna memutus mata rantai Penyebaran dan penularan Covid-19,”pungkasnya.
(Redaksi)