Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Jelang Lebaran, Ini Pembatasan Bepergian Bagi ASN Purwakarta
    TNI - POLRI

    Jelang Lebaran, Ini Pembatasan Bepergian Bagi ASN Purwakarta

    By RedaksiApril 23, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

    Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan surat edaran bernomor 2443.1/1128/BKPSDM tentang pembatasan bepergian ke luar daerah berupa cuti dan mudik bagi ASN Purwakarta.

    Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan, ASN Purwakarta mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021 dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah alias mudik dan pihaknya pun bakal menyesuaikan apabila ada kebijakan baru dari pemerintah pusat.

    Baca Juga:  Polda DIY kembali Sita 1.672 Botol Miras dalam Sepekan Operasi Penindakan

    Hal itu pun berlaku saat pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terbaru pelarangan mudik yang dimulai hari ini sampai 24 Mei 2021.

    “Langkah teknisnya, pengendalian pemudik dari atau ke Purwakarta. Melalui Dishub kami bentuk tim pengamanan angkutan lebaran. Kami bakal sinergi dengan TNI-Polri dengan membangun pos penyekatan di beberapa pintu masuk atau keluar Purwakarta,” kata Ambu Anne, Jumat (23/4).

    Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna mengatakan, surat edaran pembatasan bepergian bagi ASN Purwakarta selama Ramadan dan Idul Fitri 2021 sudah ditandatangani Bupati Purwakarta.

    Menurutnya, ada sanksi bagi ASN yang melanggar, Asep menegaskan akan ada sanksi mulai ringan sampai berat.

    “Mereka akan kami kurangi TKD sebesar 0,4 persen per hari ketika tak masuk. Sehingga nanti itu teknisnya misal hari ini lebaran. Nah besok sudah langsung masuk kerja. Jadi, kami bisa cek satu per satu yang tak hadir. Aturan itu sudah masuk dalam aturan bupati,” demikian Asep Supriatna. (Man)

    Baca Juga:  Sertijab Kapolres Purwakarta: Tongkat Estafet Kepemimpinan Diserahkan, Siap Lanjutkan Pengabdian untuk Negeri

     

     

     

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Polda DIY kembali Sita 1.672 Botol Miras dalam Sepekan Operasi Penindakan

    Juli 14, 2025

    Kapolda DIY Pimpin Sertijab Irwasda, Dirreskrimsus, dan Kapolresta Yogyakarta

    Juli 14, 2025

    Sertijab Kapolres Purwakarta: Tongkat Estafet Kepemimpinan Diserahkan, Siap Lanjutkan Pengabdian untuk Negeri

    Juli 11, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Rangkaian Peringatan Hari Jadi Kota Purwakarta ke-194 dan ke-57 Kabupaten Purwakarta  Menampilkan Beragam Kegiatan

    Juli 16, 2025

    Rangkaian Bulan Muharam Keluarga Besar Kades Cimahi dan Bacitul Biasyakira Sanatuni Anak Yatim

    Juli 15, 2025

    Disnaker Sleman Fasilitasi Pencairan Dana JHT Rp9,3 Miliar untuk 356 Eks Pekerja MTG

    Juli 15, 2025

    Muhammadiyah Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis Serentak di SPPG Se-Indonesia

    Juli 15, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.