SORONG – Dugaan ketidaksesuaian kualifikasi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Sorong. CV Rangga Bima diduga memenangkan paket tender Pembangunan Gedung Layanan Kanker, Jantung, Stroke, dan Uro Nefrologi pada Satuan Kerja (Satker) RSUD Sele Be Solu, Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran mencapai Rp 12,8 miliar, meski terdapat anomali mencolok antara Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diajukan.
Berdasarkan data pengadaan yang dihimpun, saat mengikuti dan dinyatakan menang dalam paket tender tersebut, CV Rangga Bima menggunakan SBU dengan kode BG005 yang berklasifikasi ‘Kecil’. Namun, ironisnya, dokumen NIB perusahaan (Nomor: 080921009208) menunjukkan kualifikasi skala usaha ‘Besar’. Ketidaksesuaian data ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas dan validitas proses verifikasi kualifikasi dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Menanggapi konfirmasi yang dilakukan oleh media Infotipikor.com pada Senin (2/11/2026) melalui aplikasi WhatsApp ke nomor kontak yang tertera pada profil perusahaan, seorang perwakilan yang tidak menyebutkan identitas lengkapnya memberikan pembenaran. Pihak tersebut mengklaim bahwa klasifikasi ‘Besar’ pada NIB terjadi karena sistem *Online Single Submission* (OSS) secara otomatis mengakumulasi total modal dari seluruh sub-bidang usaha yang terdaftar, bukan dihitung per bidang.
“Aplikasi OSS-nya yang tidak bisa kita ubah menjadi kecil. Aplikasi itu menghitung keseluruhan sub bidang, bukan per bidang. Saya sudah mencoba ke kantor perizinan, mentok, Pak,” tulis perwakilan tersebut, seraya menegaskan bahwa pihaknya tidak mengada-ada dan tidak ada unsur kesengajaan dari pihak perusahaan.
Argumen Teknis Tidak Menggugurkan Potensi Pelanggaran
Meski demikian, argumen keterbatasan sistem OSS tersebut tidak serta merta menggugurkan potensi pelanggaran administratif maupun pidana. Dalam tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah, kualifikasi usaha jasa konstruksi secara sah dan utama mengacu pada *lSertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Penggunaan SBU berklasifikasi ‘Kecil’ untuk mengikuti tender, sementara entitas hukumnya (NIB) berstatus ‘Besar’, berpotensi melanggar prinsip pengadaan yang efisien, transparan, terbuka, dan bersaing secara adil. Hal ini dapat merugikan peserta tender lain yang benar-benar memenuhi kualifikasi kecil secara utuh, atau sebaliknya, memberikan keuntungan kompetitif yang tidak wajar bagi perusahaan bermodal besar.

Ancaman Sanksi Hukum yang Mengintai
Apabila hasil investigasi membuktikan adanya unsur pemalsuan dokumen, pemberian keterangan palsu, atau rekayasa kualifikasi untuk memenangkan tender, CV Rangga Bima dan pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah sanksi tegas, antara lain:
1. Sanksi Administratif: Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa masuk dalam Daftar Hitam (*Blacklist*), pembatalan kontrak sepihak, dan kewajiban mengganti kerugian negara.
2. Sanksi Pidana Umum (KUHP): Tindakan memanipulasi kualifikasi atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam dokumen pengadaan dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat atau pemberian keterangan palsu, yang dapat dijerat dengan Pasal 263 atau Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maupun Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
3. Sanksi Pidana Korupsi: Jika tindakan tersebut terbukti dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara, ancaman pidana penjara dan denda sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi siap menanti para pelakunya.
Desakan Investigasi Mendalam
Mengingat nilai proyek yang sangat besar dan menyangkut fasilitas kesehatan vital bagi masyarakat Kabupaten Sorong, integritas anggaran negara tidak boleh dikompromikan oleh praktik yang meragukan.
Kami mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Sorong, serta Kejaksaan Negeri Sorong untuk segera melakukan audit forensik dan investigasi mendalam terhadap proses tender ini. Klarifikasi sepihak melalui pesan singkat tidak cukup untuk menutupi potensi penyimpangan yang merugikan negara.
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah dipergunakan secara akuntabel dan tepat sasaran. (Tim Redaksi)

