Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Dugaan Manipulasi Data dan Anomali Kronologis dalam Tender Renovasi Gedung Tower Mahkamah Agung, PT Nafiri Primer Jaya Terancam Sanksi Hukum Berat
    Politik & Hukum

    Dugaan Manipulasi Data dan Anomali Kronologis dalam Tender Renovasi Gedung Tower Mahkamah Agung, PT Nafiri Primer Jaya Terancam Sanksi Hukum Berat

    By RedaksiOktober 26, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Tangkapan layar lampiran SBU PT Nafiri Primer Jaya melalui data registrasi nasional LPJK Kementrian PUPR (foto: istimewa)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JAKARTA, 26 Oktober 2026 –  Media Infotipikor.com  mengungkap dugaan kuat adanya penyimpangan dan manipulasi data dalam proses pengadaan barang/jasa pada paket pekerjaan “Renovasi Gedung Tower Kantor Mahkamah Agung”. Paket pekerjaan ini dilaksanakan oleh Satuan Kerja Mahkamah Agung (Badan Urusan Administrasi) dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp 2.565.968.000 untuk tahun anggaran 2026.

    Berdasarkan penelusuran data digital melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan data registrasi nasional Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR, terdapat sejumlah anomali kronologis yang mencolok pada dokumen penyedia yang memenangkan paket tersebut, yakni PT Nafiri Primer Jaya yang beralamat di Jakarta Timur [[1]].

    Data menunjukkan bahwa perusahaan tersebut baru mengajukan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kode BG002 pada tanggal 4 September 2026 dan disetujui pada 5 September 2026. Namun, ironisnya, dokumen pembuktian kualifikasi perusahaan tersebut tercatat telah dilaksanakan pada tanggal 22 hingga 23 Juli 2026. Lebih jauh lagi, terdapat ketidaklogisan tanggal pada proses upload dan penawaran dokumen yang tercatat pada rentang waktu 27-21 Juli 2026″, sebuah rentang tanggal yang terbalik dan secara kronologis mustahil terjadi dalam sistem pengadaan yang normal dan terintegrasi.

    Konfirmasi Lapangan oleh Infotipikor.com

    Baca Juga:  Media Infotipikor.com Laporkan Dugaan Korupsi RP85 Miliar dan  Manipulasi Data OSS di Teluk  Bintuni ke KPK, Polri serta  Kejagung RI

    Guna memverifikasi temuan ini, tim redaksi Infotipikor.com telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak penyedia pada Minggu, 25 Oktober 2026, melalui pesan WhatsApp ke nomor kontak yang tertera pada profil badan usaha tersebut. Respons yang diterima justru semakin menimbulkan tanda tanya besar.

    Seseorang yang menjawab pesan tersebut tidak menyebutkan identitasnya, namun menyatakan, “Saya sudah tidak di perusahaan itu.” Ketika ditanyakan sejak kapan yang bersangkutan tidak bekerja di perusahaan tersebut, jawabannya hanya “tidak tahu” tulisnya.

    Analisis dan Ancaman Sanksi Hukum

    Kondisi ini mengindikasikan potensi pelanggaran berat dalam tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PT Nafiri Primer Jaya dan pihak yang terlibat berpotensi menghadapi sejumlah sanksi hukum, baik administratif maupun pidana:

    1. Sanksi Administratif (Daftar Hitam)
    Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia yang melakukan pelanggaran berat seperti manipulasi dokumen kualifikasi dapat dijatuhi sanksi Daftar Hitam (*Blacklist*) selama 1 (satu) hingga 2 (dua) tahun, disertai pembatalan kontrak dan pencairan jaminan penawaran secara paksa.

    2. Sanksi Pidana Korupsi
    Jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk memanipulasi data guna memenangkan tender dan merugikan keuangan negara, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 (tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara), atau Pasal 11 terkait pemberian atau penerimaan suap dalam proses pengadaan.

    Baca Juga:  DBHP Desa Nihil, KMP Desak APH Usut Mantan Bupati ARM: Ke Mana Aliran Rp71,7 Miliar?

    3. Sanksi Pidana Umum (Pemalsuan Surat)
    Adanya ketidaksesuaian tanggal yang tidak logis (seperti tanggal “27-21 Juli 2026”) dan dokumen kualifikasi yang seolah-olah dibuat sebelum SBU resmi diterbitkan, berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.

    Seruan untuk Penegakan Hukum
    Infotipikor.com mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, Kepolisian, serta Inspektorat Jenderal Mahkamah Agung RI, untuk segera melakukan audit forensik digital terhadap seluruh dokumen pengadaan paket “Renovasi Gedung Tower Kantor Mahkamah Agung” ini. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara harus ditegakkan untuk mencegah kerugian negara dan menjaga integritas lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

    Redaksi Infotipikor.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi pihak berwenang maupun *whistleblower* untuk memberikan klarifikasi atau bukti tambahan. (Redaksi)

     

    Views: 23
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    DBHP Desa Nihil, KMP Desak APH Usut Mantan Bupati ARM: Ke Mana Aliran Rp71,7 Miliar?

    Oktober 24, 2026

    Misteri Kematian PMI Asal  Purwakarta di Qatar: Keluarga  Pertanyakan Autopsi dan Tuntut  Kejelasan Hak Ahli Waris

    Oktober 23, 2026

    Media Infotipikor.com Laporkan Dugaan Korupsi RP85 Miliar dan  Manipulasi Data OSS di Teluk  Bintuni ke KPK, Polri serta  Kejagung RI

    Oktober 17, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dugaan Manipulasi Data dan Anomali Kronologis dalam Tender Renovasi Gedung Tower Mahkamah Agung, PT Nafiri Primer Jaya Terancam Sanksi Hukum Berat

    Oktober 26, 2026

    Demi Dongkrak PAD, Komisi III DPRD Indramayu Bahas Tambahan Pasokan Air ke PT Polytama

    Oktober 25, 2026

    Tren Wisata Healing Meningkat, Villa Keisha Purwakarta Hadirkan Pengalaman Menginap Mewah di Kaki Gunung Burangrang

    Oktober 25, 2026

    Wakil Bupati Sleman Hadiri Wisuda ke-100 Universitas Amikom, Apresiasi 56 Lulusan Program Beasiswa “Sleman Pintar”

    Oktober 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.