JAKARTA, 26 Oktober 2026 – Media Infotipikor.com mengungkap dugaan kuat adanya penyimpangan dan manipulasi data dalam proses pengadaan barang/jasa pada paket pekerjaan “Renovasi Gedung Tower Kantor Mahkamah Agung”. Paket pekerjaan ini dilaksanakan oleh Satuan Kerja Mahkamah Agung (Badan Urusan Administrasi) dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp 2.565.968.000 untuk tahun anggaran 2026.
Berdasarkan penelusuran data digital melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan data registrasi nasional Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR, terdapat sejumlah anomali kronologis yang mencolok pada dokumen penyedia yang memenangkan paket tersebut, yakni PT Nafiri Primer Jaya yang beralamat di Jakarta Timur [[1]].
Data menunjukkan bahwa perusahaan tersebut baru mengajukan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kode BG002 pada tanggal 4 September 2026 dan disetujui pada 5 September 2026. Namun, ironisnya, dokumen pembuktian kualifikasi perusahaan tersebut tercatat telah dilaksanakan pada tanggal 22 hingga 23 Juli 2026. Lebih jauh lagi, terdapat ketidaklogisan tanggal pada proses upload dan penawaran dokumen yang tercatat pada rentang waktu 27-21 Juli 2026″, sebuah rentang tanggal yang terbalik dan secara kronologis mustahil terjadi dalam sistem pengadaan yang normal dan terintegrasi.
Konfirmasi Lapangan oleh Infotipikor.com
Guna memverifikasi temuan ini, tim redaksi Infotipikor.com telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak penyedia pada Minggu, 25 Oktober 2026, melalui pesan WhatsApp ke nomor kontak yang tertera pada profil badan usaha tersebut. Respons yang diterima justru semakin menimbulkan tanda tanya besar.
Seseorang yang menjawab pesan tersebut tidak menyebutkan identitasnya, namun menyatakan, “Saya sudah tidak di perusahaan itu.” Ketika ditanyakan sejak kapan yang bersangkutan tidak bekerja di perusahaan tersebut, jawabannya hanya “tidak tahu” tulisnya.
Analisis dan Ancaman Sanksi Hukum
Kondisi ini mengindikasikan potensi pelanggaran berat dalam tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PT Nafiri Primer Jaya dan pihak yang terlibat berpotensi menghadapi sejumlah sanksi hukum, baik administratif maupun pidana:
1. Sanksi Administratif (Daftar Hitam)
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia yang melakukan pelanggaran berat seperti manipulasi dokumen kualifikasi dapat dijatuhi sanksi Daftar Hitam (*Blacklist*) selama 1 (satu) hingga 2 (dua) tahun, disertai pembatalan kontrak dan pencairan jaminan penawaran secara paksa.
2. Sanksi Pidana Korupsi
Jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk memanipulasi data guna memenangkan tender dan merugikan keuangan negara, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 (tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara), atau Pasal 11 terkait pemberian atau penerimaan suap dalam proses pengadaan.
3. Sanksi Pidana Umum (Pemalsuan Surat)
Adanya ketidaksesuaian tanggal yang tidak logis (seperti tanggal “27-21 Juli 2026”) dan dokumen kualifikasi yang seolah-olah dibuat sebelum SBU resmi diterbitkan, berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.
Seruan untuk Penegakan Hukum
Infotipikor.com mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, Kepolisian, serta Inspektorat Jenderal Mahkamah Agung RI, untuk segera melakukan audit forensik digital terhadap seluruh dokumen pengadaan paket “Renovasi Gedung Tower Kantor Mahkamah Agung” ini. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara harus ditegakkan untuk mencegah kerugian negara dan menjaga integritas lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Redaksi Infotipikor.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi pihak berwenang maupun *whistleblower* untuk memberikan klarifikasi atau bukti tambahan. (Redaksi)

