Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Diduga Gunakan SBU Dicabut/Dibekukan, CV Telaga Indah Permai Menangkan Tender RSUD Bajawa Senilai Rp903 Juta, Media Desak Tindak Lanjutan Hukum
    Daerah

    Diduga Gunakan SBU Dicabut/Dibekukan, CV Telaga Indah Permai Menangkan Tender RSUD Bajawa Senilai Rp903 Juta, Media Desak Tindak Lanjutan Hukum

    By RedaksiOktober 21, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (foto: AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    NGADA, NTT – Berdasarkan data resmi dari portal Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), ditemukan indikasi pelanggaran serius dalam paket tender “Pembangunan Gedung CT Scan RSUD Bajawa” di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Paket pekerjaan dengan anggaran Rp903.250.000 pada Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja (Satker) Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada ini dimenangkan oleh CV Telaga Indah Permai.

    Penelusuran media Infotipikor.com mengungkap bahwa CV Telaga Indah Permai menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sub-bidang BG005 – Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya yang berstatus Dibekukan (kode 70) sejak 8 Juli 2026 dan kemudian Dicabut (kode 91). Ironisnya, tahapan upload dokumen kualifikasi dalam proses tender tersebut berlangsung pada 12–17 Juli 2026, atau tepat setelah status SBU perusahaan tersebut dibekukan dan dicabut.

    Konfirmasi Gagal, Ancaman Laporan ke LKPP dan Inspektorat

    Pada Rabu (21/10/2026), tim Infotipikor.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen CV Telaga Indah Permai melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp menggunakan nomor kontak yang tertera pada profil perusahaan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

    Baca Juga:  Kejar Target Three Zero 2030, Pemkot Bandung Masifkan Sosialisasi dan Skrining HIV

    Menyikapi kebisuan tersebut dan potensi kerugian negara, kami akan segera meneruskan berkas temuan ini kepada:
    1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk evaluasi integritas penyedia dan potensi pemberian sanksi daftar hitam (blacklist).
    2. Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan serta Inspektorat Daerah Kabupaten Ngada untuk dilakukan audit investigatif terhadap proses pengadaan, termasuk peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja Pemilihan dalam memverifikasi dokumen kualifikasi.

    Pelanggaran Regulasi dan Potensi Sanksi

    Penggunaan SBU dalam status dibekukan atau dicabut merupakan pelanggaran berat terhadap sejumlah regulasi, antara lain:
    * UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mensyaratkan BUJK memiliki SBU yang masih berlaku.
    * Perpres No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi: Mengatur kewajiban kepemilikan sertifikat yang aktif.
    * Permen PUPR No. 10 Tahun 2020: Menegaskan bahwa SBU yang dibekukan atau dicabut tidak dapat digunakan untuk mengikuti pengadaan jasa konstruksi.

    Potensi Sanksi yang Dapat Dijatuhkan:
    1. Sanksi Administratif: Pembatalan pemenang tender, pembatalan kontrak, dan pengembalian dana yang telah diterima.
    2. Sanksi Daftar Hitam (Blacklist): Sesuai Peraturan Presiden dan peraturan LKPP, penyedia yang terbukti melakukan manipulasi dokumen atau tidak memenuhi persyaratan kualifikasi dapat dikenai sanksi daftar hitam selama jangka waktu tertentu, sehingga dilarang mengikuti tender pemerintah.
    3. Sanksi Pidana: Jika terdapat unsur kerugian keuangan negara dan perbuatan melawan hukum, kasus ini dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan undang-undang terkait tindak pidana korupsi atau penipuan dalam pengadaan barang/jasa.

    Baca Juga:  Musyawarah Pembentukan Tim Perumus APBDES Desa Campaka Tahun 2027

    Desak Transparansi dan Akuntabilitas

    Kami mempertanyakan bagaimana CV Telaga Indah Permai dapat lolos verifikasi administrasi untuk proyek strategis senilai hampir Rp1 miliar jika data LPJK menunjukkan status SBU yang tidak aktif. Hal ini menimbulkan dugaan kelalaian berat atau kesengajaan dari pihak panitia pengadaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada.

    “Kami memberikan kesempatan terakhir bagi CV Telaga Indah Permai dan pihak terkait di Satker Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada untuk membuka data. Jika terbukti menggunakan SBU mati, maka ini adalah bentuk penipuan administrasi yang harus ditindak tegas demi menyelamatkan aset negara,” tegas redaksi Infotipikor.com.

    Media berkomitmen terus mengawal kasus ini demi terciptanya tata kelola pengadaan barang/jasa yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Ngada. (Herman Makuaseng)

     

    Views: 17
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Atasi Krisis Air Bersih di Sleman, JCI Borobudur Salurkan 100.000 Liter Air Melalui Kolaborasi dengan PMI dan BPBD

    Oktober 21, 2026

    Di Tengah Defisit APBD Rp200 Miliar, FORMAJI Soroti Kunjungan 30 Camat Bandung ke Bali dan Minta Audit Investigatif

    Oktober 21, 2026

    Anggaran Rp756 Juta untuk Masjid Al Makmur Wonosari Dipertanyakan, Media Desak Klarifikasi Status SBU CV. Difa Utama ke Disnakertrans Maluku Tengah

    Oktober 21, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Atasi Krisis Air Bersih di Sleman, JCI Borobudur Salurkan 100.000 Liter Air Melalui Kolaborasi dengan PMI dan BPBD

    Oktober 21, 2026

    Diduga Gunakan SBU Dicabut/Dibekukan, CV Telaga Indah Permai Menangkan Tender RSUD Bajawa Senilai Rp903 Juta, Media Desak Tindak Lanjutan Hukum

    Oktober 21, 2026

    Satu Gelombang Sejuta Dampak”: SMAN 15 Bandung dan Aku Kamu Peduli Generasi Sukses Gelar Niravela, Edukasi Mental hingga Aksi Sosial

    Oktober 21, 2026

    Di Tengah Defisit APBD Rp200 Miliar, FORMAJI Soroti Kunjungan 30 Camat Bandung ke Bali dan Minta Audit Investigatif

    Oktober 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.