PALU – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) mendesak agar Direktorat Jenderal Pembinaan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Bina Penta) Kementerian Ketenagakerjaan RI segera diusut dan diperiksa oleh Mabes Polri. Langkah ini diambil menyusul kerusuhan berkepanjangan antara warga Desa Matarape, Kecamatan Sombori Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan perusahaan tambang nikel PT Astima Konstruksi (ASKON).
Ketua DPP PPMI, Idrus Hadaddo, S.H, dalam siaran persnya pada Senin 05 Oktober 2026 di Palu menyatakan bahwa Ditjen Bina Penta diduga kuat mengetahui adanya keresahan dan kerusuhan di Matarape namun tidak mengambil tindakan tegas.
“Ditjen Bina Penta harus diusut dan diperiksa Mabes Polri. Karena mereka yang mengetahui persis hingga kini terjadi keresahan dan kerusuhan di Matarape,” tegas Idrus.
Dugaan Kuat TKA Pakai Visa Kunjungan
Idrus, yang juga merupakan putra asli Menui Kepulauan, menyoroti dugaan kuat bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Askon bekerja tanpa memenuhi aspek legalitas sebagaimana ketentuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Lembaga tersebut menemukan indikasi bahwa TKA ilegal datang ke Indonesia melalui Kota Kendari—kantor pusat PT Askon—dan hanya menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja yang sah untuk beroperasi di Indonesia.
“Kuat dugaan temuan lembaga kami bahwa TKA bekerja hanya menggunakan Visa kunjungan. Bukan visa bekerja di Indonesia,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Idrus menduga adanya praktik ‘imunitas’ atau perlindungan terhadap para TKA ilegal tersebut. Ia mengklaim bahwa setiap kali dilakukan razia terhadap orang asing, informasi tersebut selalu bocor sehingga para TKA dapat disembunyikan dan lolos dari penindakan.
Desak Kapolri Turun Tangan
Menyikapi situasi yang kian memanas dan berpotensi memicu konflik horizontal yang lebih luas, PPMI juga mendesak Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ari Seto untuk memberikan atensi serius.
“Tolong Kapolri mengusut tuntas peristiwa Matarape. Mengingat ketertiban dan keamanan masyarakat di kepulauan Menui Kepulauan sangat terganggu,” pungkas Idrus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Askon maupun Ditjen Bina Penta Kemenaker belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan pelanggaran penggunaan TKA ilegal yang dilayangkan oleh DPP PPMI. (***)

