PURWAKARTA – Menanggapi sorotan publik dan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam paket tender “Pembuatan Zona Sanitary Landfill TPA Cikolotok”, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, memberikan respons singkat saat dikonfirmasi pada Selasa (1/9/2026).
Paket pekerjaan dengan pagu anggaran sebesar Rp4.499.902.314,19 tersebut sebelumnya menjadi perdebatan hangat setelah data di aplikasi SPSE menunjukkan dua penawar dengan harga lebih rendah (CV. Sarwo Bathi Permana dan CV. Asta Shankara Indonesia) dinyatakan “Lulus Evaluasi”, namun justru kalah oleh CV. Jiwa Besar Juara yang menawarkan harga tertinggi ketiga.
Saat dimintai tanggapan atas temuan fakta tersebut, Sri Jaya Midan tidak memberikan penjelasan teknis mengenai alasan penetapan pemenang. Ia hanya mengarahkan wartawan untuk menghubungi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Purwakarta.
“Agar menanyakan ke UKPBJ Kabupaten Purwakarta,” ujar Sri Jaya Midan singkat.
Sikap “lempar bola” dari orang nomor dua di jajaran eksekutif Pemkab Purwakarta ini dinilai kurang memuaskan bagi masyarakat yang menuntut transparansi. Publik menilai bahwa sebagai pejabat pembina administrasi, Sekda seharusnya memiliki pemahaman atau setidaknya koordinasi dengan UKPBJ terkait isu strategis yang berpotensi merugikan anggaran daerah senilai ratusan juta rupiah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UKPBJ Kabupaten Purwakarta belum memberikan klarifikasi resmi mengapa dua penawar termurah yang secara sistem dinyatakan “Lulus” akhirnya tersingkir, sementara penawar dengan harga lebih tinggi ditetapkan sebagai pemenang.
Masyarakat terus mendesak Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit investigatif independen guna mengungkap apakah ada unsur kesengajaan, kolusi, atau sekadar kelalaian administratif dalam proses evaluasi tender bernilai hampir Rp4,5 miliar ini. (Redaksi)

