PURWAKARTA – Dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran publikasi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta semakin terkuak. Hasil investigasi mengungkap adanya praktik tidak wajar yang diduga melibatkan Aep Durohman, mantan Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokoler Pemda Purwakarta periode Januari 2015 hingga September 2016.
Berdasarkan hasil investigasi, terdapat indikasi kuat bahwa pengelolaan anggaran publikasi dijadikan “lahan basah” oleh sejumlah oknum pejabat. Salah satu temuan paling mencengangkan adalah adanya permintaan dari pejabat kepada penyedia jasa media untuk menandatangani kwitansi kosong dan menerima pembayaran dengan nilai yang sangat kecil, jauh di bawah nominal kontrak.
Modus Kwitansi Kosong dan Pembayaran “Uang Panas”
Investigasi lebih lanjut mengungkap modus operandi yang terstruktur. Para penyedia jasa media diduga diarahkan untuk menandatangani dokumen administrasi, termasuk kwitansi pembayaran, dalam keadaan kosong. Hal ini memungkinkan pihak tertentu untuk mengisi nominal dan keterangan sesuai keinginan mereka, sehingga dana negara dapat dicairkan secara mudah tanpa melalui verifikasi realisasi pekerjaan yang ketat.
Perusahaan Bayangan dan Kerabat Pejabat
Untuk memuluskan aliran dana haram tersebut, diduga ada pihak yang mengarahkan kerabat dekat pejabat untuk mendirikan beberapa perusahaan media. Perusahaan-perusahaan “bayangan” ini kemudian digunakan sebagai mitra resmi untuk menyerap anggaran publikasi Pemda Purwakarta, menciptakan ilusi persaingan usaha yang sehat padahal semuanya berada dalam satu kendali.
Pengadaan Fiktif dan Modus “Pinjam Bendera”
Selain manipulasi kwitansi, investigasi juga menemukan adanya kegiatan pengadaan yang sepenuhnya fiktif. Dalam skema ini, pihak ketiga atau perusahaan media tertentu hanya “meminjamkan bendera” atau namanya untuk keperluan administrasi tender agar terlihat sah secara hukum.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada pekerjaan nyata yang dilakukan dalam pengadaan tersebut. Sebagai imbalan atas penggunaan nama perusahaan mereka, pemilik usaha pihak ketiga tersebut hanya dibayar sekitar 5 persen dari total nilai kegiatan. Sisanya, yakni 95 persen dari anggaran negara, diduga mengalir ke kantong oknum pejabat yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Masa Jabatan Kritis Aep Durohman
Periode Januari 2015 hingga September 2016 menjadi masa kritis di mana anomali anggaran publikasi terjadi secara masif. Selama masa jabatan Aep Durohman sebagai Kabag Humas, mekanisme pengawasan internal diduga lumpuh atau sengaja dibiarkan lemah, sehingga memungkinkan terjadinya kebocoran anggaran negara dalam skala besar.
Hingga saat ini, masyarakat dan pemerhati anti-korupsi mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Keterlibatan kerabat pejabat dalam pendirian perusahaan media fiktif, modus kwitansi kosong, pembayaran seadanya, serta praktik pinjam bendera dengan komisi kecil, menjadi kunci penting untuk membongkar jaringan korupsi berjamaah di balik anggaran publikasi Pemda Purwakarta.
(Redaksi: Tim)

