Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Dipertanyakan, PT Banua Bahari Jaya Raih Tender Rp14 Miliar Proyek SPAM Semurut Berau Meski Baru Berdiri 2025
    Daerah

    Dipertanyakan, PT Banua Bahari Jaya Raih Tender Rp14 Miliar Proyek SPAM Semurut Berau Meski Baru Berdiri 2025

    By RedaksiAgustus 12, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi gambar Kantor DPUPR Kabupaten Berau (foto: AI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BERAU – Kontroversi kembali menyelimuti proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. PT Banua Bahari Jaya, sebuah perusahaan yang tercatat baru didirikan pada Juli 2025, berhasil memenangkan tender paket pekerjaan “Lanjutan Perluasan Jaringan Perpipaan SPAM Semurut (Supply ke Tubaan dan sekitarnya)” dengan nilai anggaran mencapai Rp14.195.784.000.

    Kemenangan tersebut dipertanyakan oleh sejumlah pengamat dan masyarakat sipil mengingat kompleksitas proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang biasanya membutuhkan pengalaman teknis dan rekam jejak panjang. Berdasarkan penelusuran data legalitas perusahaan, PT Banua Bahari Jaya belum memiliki portofolio penanganan paket sejenis karena usianya yang masih sangat muda saat mengikuti proses lelang pada tahun 2026.

    Satker DPUPR Berau Jadi Sorotan

    Paket tender ini dikelola oleh Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau. Dengan nilai kontrak belasan miliar rupiah, proyek ini merupakan infrastruktur strategis untuk meningkatkan akses air bersih bagi warga di wilayah Tubaan dan sekitarnya.

    Namun, kemenangan PT Banua Bahari Jaya memicu spekulasi mengenai adanya celah dalam evaluasi kualifikasi atau potensi “titipan” proyek. Dalam aturan pengadaan pemerintah, pengalaman menangani paket sejenis seringkali menjadi salah satu poin penilaian penting untuk memastikan penyedia jasa mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai standar teknis.

    Baca Juga:  ITB Terapkan Nilai Kearifan Lokal "Marsialapari" dan "Marsiurupan" untuk Pemulihan Pascabencana di Tanjung Pura, Sumut

    Upaya Klarifikasi Tanpa Respons

    Menyikapi hal ini, media infotipikor.com telah berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak PT Banua Bahari Jaya pada Rabu (12/8/2026). Tim redaksi mencoba menghubungi perwakilan perusahaan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp terkait kapasitas teknis serta riwayat proyek yang pernah ditangani.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Banua Bahari Jaya tidak memberikan respons atau tanggapan apapun atas pertanyaan yang diajukan. Sikap diam tersebut semakin menambah tanda tanya publik mengenai transparansi dan akuntabilitas perusahaan pemenang tender tersebut.

    Ancaman Sanksi Administratif hingga Blacklist

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta Peraturan LKPP yang mengatur tentang Sanksi Daftar Hitam, penyedia jasa yang terbukti memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi kualifikasi dalam dokumen penawaran dapat dikenai sanksi berat.

    Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengguna Anggaran meliputi:
    1. Peringatan Tertulis: Teguran resmi atas ketidaksesuaian data.
    2. Pembatalan Kualifikasi: Jika ketidakterpenuhan syarat ditemukan sebelum penandatanganan kontrak.
    3. Pemutusan Kontrak: Jika pelanggaran ditemukan setelah kontrak berjalan, disertai dengan pencairan Jaminan Pelaksanaan.
    4. Sanksi Daftar Hitam (Blacklist): Larangan mengikuti seluruh pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia selama jangka waktu tertentu (biasanya 1-2 tahun) jika terbukti melakukan manipulasi dokumen atau penipuan.

    Baca Juga:  BULOG Kanwil Yogyakarta Luncurkan Penyaluran Bantuan Pangan Alokasi Juli-September 2026, Sasar 522 Ribu KPM

    “Jika terdapat indikasi bahwa PT Banua Bahari Jaya memanipulasi data pengalaman atau kualifikasi untuk memenangkan tender senilai Rp14 miliar ini, maka langkah hukum dan administrasi harus ditempuh secara tegas demi menyelamatkan keuangan daerah,” ujar seorang pengamat pengadaan barang dan jasa yang enggan disebutkan namanya.

    Desakan Audit Mendalam

    Mengingat besarnya anggaran negara yang terlibat, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Berau dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melakukan audit mendalam terhadap proses pelelangan ini. Publik ingin mengetahui apakah PT Banua Bahari Jaya benar-benar memenuhi syarat kualifikasi teknis dan finansial, ataukah ada indikasi persekongkolan dalam proses evaluasi penawaran.

    Keberhasilan pelaksanaan proyek SPAM Semurut sangat krusial bagi kesejahteraan warga Berau. Oleh karena itu, integritas proses pengadaannya harus terjaga agar tidak terjadi kerugian negara maupun kegagalan konstruksi di masa depan.

    (Redaksi Infotipikor.com)

    Post Views: 16
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Tanda Tangan MoU dengan Danantara, Bupati Sleman Harda Kiswaya Dukung Proyek Sampah Jadi Listrik Senilai Rp3 Triliun

    Agustus 12, 2026

    BULOG Kanwil Yogyakarta Luncurkan Penyaluran Bantuan Pangan Alokasi Juli-September 2026, Sasar 522 Ribu KPM

    Agustus 11, 2026

    Berstatus Alumni, Bupati Sleman Harda Kiswaya Beri Pesan Khusus di HUT Ke-61 SMKN 1 Godean

    Agustus 11, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dipertanyakan, PT Banua Bahari Jaya Raih Tender Rp14 Miliar Proyek SPAM Semurut Berau Meski Baru Berdiri 2025

    Agustus 12, 2026

    Tanda Tangan MoU dengan Danantara, Bupati Sleman Harda Kiswaya Dukung Proyek Sampah Jadi Listrik Senilai Rp3 Triliun

    Agustus 12, 2026

    Dari Ruang Sidang ke Kampus, Praktisi Hukum Senior Pitra Romadoni Nasution Pimpin Prodi Hukum UAN

    Agustus 11, 2026

    Waspadai Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Campaka Edukasi Warga di Kawasan Perhutani

    Agustus 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.