INDRAMAYU – Ribuan porsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) terus didistribusikan setiap hari dari salah satu Satuan Pelayanan Penyediaan Gizi (SPPG) di Kecamatan Juntinyuat. Namun, di balik geliat distribusi tersebut, muncul dugaan bahwa dapur milik salah satu yayasan pengelola beroperasi tanpa dilengkapi dokumen perizinan lingkungan yang diwajibkan oleh negara.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu melalui Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, Eli Sunarti. “Berdasarkan data kami, untuk salah satu SPPG di wilayah salah satu Desa di Kecamatan Juntinyuat sampai saat ini belum terdaftar dokumen UKL-UPL maupun SPPL di DLH Kabupaten Indramayu,” ujarnya kepada infotipkor.com, Rabu (19/8/2026).
Syarat Perizinan: KKPR dan SPPL
Menurut Eli, proses perizinan usaha tidak bisa langsung diajukan ke DLH. Pengelola wajib mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terlebih dahulu di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu Bidang Tata Ruang.
“KKPR ini untuk memastikan lokasi dapur SPPG sesuai peruntukan tata ruang. Setelah KKPR dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS terbit, baru bisa mengajukan SPPL di DLH,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk dapur SPPG dengan skala produksi MBG yang memasak ribuan porsi per hari, dokumen lingkungan yang diwajibkan adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021. “SPPL ini penting untuk memastikan pengelolaan limbah cair, limbah padat, dan minyak jelantah tidak mencemari lingkungan. Pengurusannya gratis dan bisa dilakukan secara online,” terangnya.
LSM Desak Sanksi Tegas
Menanggapi temuan tersebut, Ketua LSM Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa (AMN DPD), H.D. Sumantri, mendesak DLH dan DPUPR untuk bersikap tegas. “Ini program nasional menyangkut kesehatan anak. Masa dapur masak ribuan porsi belum urus KKPR dan SPPL? Kami desak Kadis LH dan Kadis PUPR jatuhkan sanksi, jangan hanya pembinaan terus,” tegas H.D. Sumantri.
H.D. Sumantri menilai jika tidak ada sanksi dan batas waktu yang jelas, SPPG lain akan ikut abai terhadap aturan. “Harus ada efek jera. BGN, Pemkab, DLH, dan DPUPR harus duduk bareng. Tertibkan semua SPPG. Kami dari AMN siap mengawal agar MBG di wilayah Kecamatan Juntinyuat berjalan sesuai aturan dan tidak berdampak buruk ke lingkungan,” lanjutnya.
Tokoh Masyarakat Minta Kepatuhan Aturan
Seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak dipublikasikan menyatakan dukungan terhadap program MBG, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. “Kami di masyarakat hanya mendukung agar anak-anak bisa makan bergizi. Untuk soal perizinan KKPR dan SPPL itu ranah pengelola yayasan dan dinas terkait. Kami berharap pengelola segera melengkapi administrasinya,” ujarnya, Kamis (19/8/2026).
Ia juga meminta DLH dan DPUPR memberikan pembinaan dan pendampingan agar proses perizinan cepat selesai. “Jangan sampai program bagus ini terhambat karena masalah administrasi. Kami siap membantu memediasi jika diperlukan, yang penting limbah dapur tidak mencemari lingkungan warga,” pungkasnya.
Pengelola Belum Memberikan Keterangan
Upaya konfirmasi telah dilakukan infotipkor.com kepada pengelola salah satu SPPG di salah satu desa di Kecamatan Juntinyuat pada Jumat, 15 Agustus 2026, terkait status KKPR, SPPL, kapasitas produksi, dan sistem pembuangan limbah. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, pihak yayasan belum memberikan keterangan resmi.
Di sisi lain, DLH Indramayu menyatakan masih mengedepankan pendekatan persuasif dan siap mendampingi proses perizinan agar dapur MBG tetap berjalan tanpa melanggar aturan. (Fif)

