MOROWALI – Sebuah gelombang protes keras dilayangkan oleh Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) terhadap kinerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Kabupaten Morowali.
KAKI melalui Umardin, S.E, Divisi Investigasi dan Pencegahan mendesak Bupati Morowali untuk segera memberhentikan pejabat tersebut dari jabatannya, akibat dugaan kelalaian berat dan ketidakmampuan memahami regulasi pengadaan barang/jasa yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
” Desakan ini muncul setelah ditemukannya fakta mencengangkan pada 6 (enam) paket proyek yang sedang dalam proses tender. Berdasarkan penelusuran dokumen pengadaan, terdapat ketidaksesuaian ekstrem atau cacat materiil antara lingkup pekerjaan yang tertulis di Lembar Data Pemilihan (LDP) dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Senin 13 Juli 2026.
Fakta Fatal: Dokumen Sebut “Kantor”, RAB Sebut “Tanggul”
Dalam dokumen BAB IV LDP, lingkup pekerjaan secara eksplisit tertulis sebagai “Pembangunan Kantor Baru”. Namun, ironisnya, dalam dokumen RAB dan spesifikasi teknis, objek yang akan dibangun adalah “Pembangunan Tanggul Pantai“.
Lanjut, Umardin, mengungkapkan, bahwa ketidaksesuaian fundamental ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap asas transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kondisi ini membuat dokumen pemilihan menjadi cacat hukum dan menyesatkan para peserta tender.
Alibi “Tidak Berwenang” Dinilai Sebagai Bentuk Kelalaian
” Menanggapi laporan objektif mengenai temuan tersebut, Kepala Dinas PUPRD Kabupaten Morowali dikabarkan memberikan tanggapan bahwa pihaknya “tidak memiliki dasar dan kewenangan untuk membatalkan hasil tender secara sepihak” jika terdapat dugaan pelanggaran,” ungkapnya.
Pernyataan ini ditolak mentah-mentah oleh lembaga tersebut, KAKI menilai argumen tersebut merupakan bentuk “pembodohan publik” dan upaya menghindari tanggung jawab (omission).
“Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan regulasi LKPP, Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki kewenangan final untuk menolak hasil pemilihan jika ditemukan cacat prosedur. Membatalkan tender yang cacat bukan tindakan ilegal, melainkan kewajiban administratif demi hukum,” tegas KAKI dalam rilisnya.
Tiga Tuntutan Utama kepada Bupati Morowali
Mengingat potensi kerugian negara dan risiko pidana korupsi jika proyek cacat hukum ini dipaksakan berjalan, KAKI mengajukan tiga tuntutan tegas kepada Bupati Morowali selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD):
1. Mencopot/memberhentikan Kepala Dinas PUPRD: Karena terbukti abai terhadap asas kepastian hukum, tidak kompeten, dan melakukan pembiaran terhadap cacat prosedur.
2. Audit investigatif oleh Inspektorat (APIP): Mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap 6 paket tender bermasalah tersebut untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak ketiga.
3. Pembatalan tender dsn tender ulang: Memerintahkan PA Dinas PUPRD untuk menyatakan “gagal” hasil tender pada paket Pembangunan Tanggul Pantai Desa Terebino dan paket lainnya, serta melaksanakan tender ulang dengan dokumen yang benar.
Ancaman Pidana Korupsi
KAKI memperingatkan bahwa sikap pasif dan pembiaran oleh pejabat teknis strategis ini berpotensi menyeret Pemerintah Kabupaten Morowali ke dalam ranah hukum tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, langkah tegas dari eksekutif daerah sangat diperlukan untuk menyelamatkan integritas pembangunan di Bumi Tepe Asa Aroa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kantor Bupati Morowali maupun Dinas PUPRD terkait desakan pencopotan dan temuan cacat administrasi massal tersebut. Laporan lengkap beserta bukti fisik ketidaksesuaian dokumen telah diserahkan langsung kepada pihak berwenang. (Herman Makuaseng)

