FAKFAK – Sebuah dugaan pelanggaran serius dalam pengadaan barang/jasa pemerintah mencuat di Kabupaten Fakfak. Paket pekerjaan non-tender untuk Pembangunan Gedung Perpustakaan di Distrik Fakfak Barat dilaporkan memiliki cacat administrasi fatal, di mana Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik perusahaan pemenang ternyata berstatus “Dicabut” saat proses seleksi hingga penandatanganan kontrak berlangsung.
Laporan ini disampaikan melalui platform SP4N-LAPOR! dan menyoroti ketidaksesuaian fakta di lapangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Detail Paket Bermasalah
Berdasarkan data dari sistem Indonesia National Procurement (INAPROC), paket pekerjaan ini dikelola oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Fakfak dengan kode paket 10969064. Nilai pagu anggaran atau nilai kontrak mencapai Rp342.942.000,00. Saat ini, status paket tersebut di sistem LPSE Kabupaten Fakfak telah berubah menjadi “Pemenang Berkontrak”.
Fakta Hukum: SBU Tidak Aktif
Pokok permasalahan terungkap setelah dilakukan pengecekan silang terhadap validitas dokumen legalitas perusahaan pemenang, yakni CV. TIBOBIR INDAH, melalui sistem resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) atau SIJK.
Hasil pengecekan menunjukkan fakta hukum yang mengejutkan: SBU milik penyedia tersebut berstatus DICABUT dan tidak aktif pada rentang waktu proses pemilihan hingga penandatanganan kontrak.
Padahal, sesuai regulasi LKPP, setiap penyedia jasa konstruksi wajib memiliki SBU yang sah, aktif, dan valid sebagai syarat materiil kelayakan kualifikasi. Status SBU yang dicabut berarti penyedia tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengikatkan diri dalam kontrak pengadaan pemerintah, sehingga kontrak yang ditandatangani dinilai cacat sejak awal (void ab initio).
Upaya Klarifikasi Gagal, Penyedia Diam Seribu Bahasa
Menyikapi temuan ini, tim redaksi Infotipikor.com telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak CV. TIBOBIR INDAH. Pada Rabu (5/8/2026), wartawan mencoba menghubungi perwakilan perusahaan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp ke nomor kontak yang tercantum dalam profil resmi perusahaan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. TIBOBIR INDAH belum memberikan tanggapan atau respons apa pun atas pertanyaan yang diajukan terkait status SBU mereka dan dugaan pelanggaran prosedur tender tersebut. Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya menyembunyikan fakta hukum dari publik.
Tuntutan Pembatalan Kontrak dan Blacklist
Melalui laporan pengaduan yang sama, pelapor mendesak sejumlah tindakan tegas demi menjaga integritas pengadaan daerah:
1. Audit Investigatif: Memohon kepada LKPP dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Fakfak untuk segera melakukan audit sanksi terhadap proses evaluasi kualifikasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan. Pertanyaan besar muncul: Bagaimana SBU yang dicabut bisa lolos verifikasi?
2. Pemutusan Kontrak: Memohon kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan pemutusan kontrak sepihak demi hukum, mengingat adanya cacat materiil pada syarat kualifikasi penyedia.
3. Sanksi Administratif: Memberikan sanksi berupa pencantuman dalam Daftar Hitam (Blacklist) kepada CV. TIBOBIR INDAH karena dianggap menyembunyikan status hukum SBU yang sebenarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Fakfak maupun pihak CV. TIBOBIR INDAH terkait dugaan pelanggaran ini. Masyarakat dan pelaku usaha jasa konstruksi menunggu tindak lanjut cepat dari inspektorat daerah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.
(Redaksi Infotipikor.com)

