ACEH TENGGARA – Lembaga Anti Narkotika Nasional (LANN) Kabupaten Aceh Tenggara mendesak Kapolres Aceh Tenggara untuk kembali mempublikasikan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika.
Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi penanganan perkara serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Ketua LANN Aceh Tenggara, Habibullah, menyatakan bahwa publikasi DPO sangat krusial agar masyarakat mengetahui identitas para buronan yang masih dicari aparat penegak hukum. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat diharapkan dapat membantu memberikan petunjuk apabila mengetahui keberadaan para tersangka.
“Sebelum estafet kepemimpinan Kapolres berganti, kami sangat berharap pihak Polres Aceh Tenggara dapat kembali mempublikasikan DPO kasus narkotika di segala lini. Langkah ini penting untuk menunjukkan komitmen pemberantasan narkoba serta mengajak masyarakat ikut berperan aktif,” ujar Habibullah.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai DPO juga menjadi bentuk akuntabilitas kepada publik atas penanganan perkara narkotika yang selama ini menjadi perhatian serius masyarakat Aceh Tenggara. LANN berharap publikasi tersebut dilakukan melalui berbagai saluran resmi, baik media sosial institusi, media massa, maupun sarana informasi publik lainnya, sehingga jangkauannya lebih luas dan efektif dalam membantu proses penegakan hukum.
Habibullah menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Informasi mengenai DPO yang masih diburu dinilai dapat menjadi salah satu instrumen strategis dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkoba.
“LANN Aceh Tenggara berharap langkah tersebut dapat menjadi perhatian Kapolres Aceh Tenggara sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap penanganan perkara narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara,” pungkasnya.
Desakan ini muncul di tengah tingginya kasus narkotika di Aceh Tenggara, di mana Polres setempat mencatat ratusan kasus dan penangkapan sepanjang tahun 2024-2025. Publikasi DPO diharapkan dapat mempercepat pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba yang masih beroperasi. (Habib)

