Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Desa Baturata dan Kwala Besar Sepakati Penutupan Akses Jalan Menuju Tambang Diduga Ilegal di Buol
    Daerah

    Desa Baturata dan Kwala Besar Sepakati Penutupan Akses Jalan Menuju Tambang Diduga Ilegal di Buol

    By RedaksiJuli 28, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BUOL – Pemerintah Desa (Pemdes) Baturata dan Pemdes Kwalabesar, bersama Pemerintah Kecamatan Paleleh, mengambil sikap tegas dengan menyepakati penutupan akses jalan desa menuju lokasi tambang di kawasan Bugu. Langkah ini diambil menyusul dugaan bahwa aktivitas pertambangan tersebut beroperasi tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kesepakatan tersebut lahir dalam Musyawarah Bersama yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Baturata pada Minggu (26/7/2026) pukul 19.30 WITA. Musyawarah ini dihadiri oleh Camat Paleleh Lukman Djupandang, S.Pt., Kepala Desa Baturata Mustalib, Kepala Desa Kwalabesar Iswadi Suleman, serta unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), RT/RW, Linmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, pendidik, dan perwakilan pemuda dari kedua desa.

    Empat Poin Keputusan Strategis

    Dalam forum tersebut, seluruh peserta menyepakati empat poin keputusan penting, yaitu:
    1. Pengaturan pemanfaatan jalan desa melalui Peraturan Desa (Perdes).
    2. Larangan penggunaan jalan desa oleh alat berat untuk kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
    3. Penutupan akses jalan menuju lokasi tambang Bugu.
    4. Pemasangan pembatas berupa pemertalan jalan dan drum pada titik-titik strategis yang telah ditetapkan pemerintah desa.

    Baca Juga:  RLS Purwakarta Masih 8,14 Tahun, Aktivis Tanya Bupati: Siapkah SDM Lokal Bersaing di Era Industri?

    Kepala Desa Kwalabesar, Iswadi Suleman, menegaskan bahwa jalan desa dibangun menggunakan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat, sehingga penggunaannya harus memberikan manfaat bagi warga, bukan justru dipakai untuk aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

    “Kami tidak melarang aktivitas masyarakat yang sesuai aturan. Namun apabila jalan desa dimanfaatkan untuk kegiatan yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, pemerintah desa berkewajiban mengambil langkah tegas demi melindungi kepentingan masyarakat dan aset desa,” ujarnya.

    Senada dengan itu, Kepala Desa Baturata, Mustalib, mengatakan keputusan tersebut bukan diambil secara sepihak, melainkan merupakan hasil musyawarah bersama yang melibatkan seluruh unsur masyarakat dan pemerintah.

    “Ini bukan keputusan kepala desa sendiri, tetapi hasil kesepakatan bersama antara dua pemerintah desa, pemerintah kecamatan, lembaga desa, dan tokoh masyarakat. Kami ingin menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan fasilitas umum digunakan sesuai peruntukannya,” katanya.

    Baca Juga:  Bantah Dugaan "Cawe-Cawe" Proyek Revitalisasi SD, Kadisdik Purwakarta: Mekanisme Swakelola Sepenuhnya Tanggung Jawab Sekolah

    Dukungan Penuh Camat Paleleh

    Camat Paleleh, Lukman Djupandang, S.Pt., menyampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan menghormati hasil musyawarah yang telah disepakati kedua desa karena merupakan bagian dari kewenangan pemerintah desa dalam mengatur aset dan fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya. Menurutnya, penyelesaian persoalan di wilayah harus mengedepankan musyawarah dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

    “Pemerintah kecamatan mendukung langkah-langkah yang ditempuh melalui mekanisme musyawarah. Harapannya seluruh pihak dapat menghormati keputusan bersama ini serta tetap menjaga situasi yang aman, kondusif, dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Lukman.

    Hasil musyawarah tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pelaksanaan di lapangan. Pemdes Baturata, Pemdes Kwalabesar, dan Pemerintah Kecamatan Paleleh berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan bersama tersebut demi menjaga ketertiban, keamanan, serta kepentingan masyarakat di wilayah Kecamatan Paleleh.

    (Moh Fharsi)

    Post Views: 1,594
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Perjuangan “Ngamen” Berbuah Manis, Bupati Buol Bawa Pulang Anggaran Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I

    September 4, 2026

    IWOI Sleman dan Dispar Bahas Strategi Penguatan Pariwisata serta Event Unggulan 2027

    September 4, 2026

    Hadapi Prediksi Hujan Tinggi, Ketua MPU Aceh Tenggara: “Jaga Bumi, Maka Langit Akan Menjagamu”

    September 3, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Perkuat Silaturahmi dan Integritas, Kuwu Duriyan Arahan Perangkat Desa Tinumpuk dalam Acara Syukuran

    September 5, 2026

    Perjuangan “Ngamen” Berbuah Manis, Bupati Buol Bawa Pulang Anggaran Rp21,8 Miliar untuk Jalan Negeri Lama–Modo I

    September 4, 2026

    IWOI Sleman dan Dispar Bahas Strategi Penguatan Pariwisata serta Event Unggulan 2027

    September 4, 2026

    Hadapi Prediksi Hujan Tinggi, Ketua MPU Aceh Tenggara: “Jaga Bumi, Maka Langit Akan Menjagamu”

    September 3, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.