BUOL – Pemerintah Desa (Pemdes) Baturata dan Pemdes Kwalabesar, bersama Pemerintah Kecamatan Paleleh, mengambil sikap tegas dengan menyepakati penutupan akses jalan desa menuju lokasi tambang di kawasan Bugu. Langkah ini diambil menyusul dugaan bahwa aktivitas pertambangan tersebut beroperasi tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesepakatan tersebut lahir dalam Musyawarah Bersama yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Baturata pada Minggu (26/7/2026) pukul 19.30 WITA. Musyawarah ini dihadiri oleh Camat Paleleh Lukman Djupandang, S.Pt., Kepala Desa Baturata Mustalib, Kepala Desa Kwalabesar Iswadi Suleman, serta unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), RT/RW, Linmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, pendidik, dan perwakilan pemuda dari kedua desa.
Empat Poin Keputusan Strategis
Dalam forum tersebut, seluruh peserta menyepakati empat poin keputusan penting, yaitu:
1. Pengaturan pemanfaatan jalan desa melalui Peraturan Desa (Perdes).
2. Larangan penggunaan jalan desa oleh alat berat untuk kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
3. Penutupan akses jalan menuju lokasi tambang Bugu.
4. Pemasangan pembatas berupa pemertalan jalan dan drum pada titik-titik strategis yang telah ditetapkan pemerintah desa.
Kepala Desa Kwalabesar, Iswadi Suleman, menegaskan bahwa jalan desa dibangun menggunakan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat, sehingga penggunaannya harus memberikan manfaat bagi warga, bukan justru dipakai untuk aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami tidak melarang aktivitas masyarakat yang sesuai aturan. Namun apabila jalan desa dimanfaatkan untuk kegiatan yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, pemerintah desa berkewajiban mengambil langkah tegas demi melindungi kepentingan masyarakat dan aset desa,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Desa Baturata, Mustalib, mengatakan keputusan tersebut bukan diambil secara sepihak, melainkan merupakan hasil musyawarah bersama yang melibatkan seluruh unsur masyarakat dan pemerintah.
“Ini bukan keputusan kepala desa sendiri, tetapi hasil kesepakatan bersama antara dua pemerintah desa, pemerintah kecamatan, lembaga desa, dan tokoh masyarakat. Kami ingin menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan fasilitas umum digunakan sesuai peruntukannya,” katanya.
Dukungan Penuh Camat Paleleh
Camat Paleleh, Lukman Djupandang, S.Pt., menyampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan menghormati hasil musyawarah yang telah disepakati kedua desa karena merupakan bagian dari kewenangan pemerintah desa dalam mengatur aset dan fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya. Menurutnya, penyelesaian persoalan di wilayah harus mengedepankan musyawarah dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah kecamatan mendukung langkah-langkah yang ditempuh melalui mekanisme musyawarah. Harapannya seluruh pihak dapat menghormati keputusan bersama ini serta tetap menjaga situasi yang aman, kondusif, dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Lukman.
Hasil musyawarah tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pelaksanaan di lapangan. Pemdes Baturata, Pemdes Kwalabesar, dan Pemerintah Kecamatan Paleleh berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan bersama tersebut demi menjaga ketertiban, keamanan, serta kepentingan masyarakat di wilayah Kecamatan Paleleh.
(Moh Fharsi)

