MAHAKAM ULU – Proses tender untuk paket pekerjaan “Pembangunan Gerbang dan Pagar Bandara Sisi Darat Ujoh Bilang” yang saat ini berada di tahap masa sanggah di LPSE Kabupaten Mahakam Ulu menuai kontroversi. Sejumlah pihak menduga adanya ketidaksesuaian regulasi dalam penentuan syarat kualifikasi teknis yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan.
Berdasarkan data dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dengan kode tender 10151582000 dan RUP 67078702, proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mahakam Ulu ini memiliki Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp6.097.000.000,00 (Enam Miliar Sembilan Puluh Tujuh Juta Rupiah).
Kontroversi Syarat SBU BG001
Sorotan utama tertuju pada penetapan syarat Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi BG001 (Konstruksi Bangunan Hunian).
Umardin, S.E., dari Divisi Investigasi dan Pencegahan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), menilai syarat ini tidak relevan dengan objek pekerjaan yang berupa infrastruktur fasilitas penerbangan.
“Proyek ini merupakan pembangunan pagar pengaman dan gerbang pada kawasan fasilitas khusus penerbangan. Berdasarkan klasifikasi LPJK dan Peraturan Menteri PUPR, kompetensi yang seharusnya dibutuhkan adalah Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana Transportasi (Kode SBU: BS001/KBLI 42201) atau Konstruksi Gedung Lainnya (Kode SBU BG009/KBLI 41019), bukan Bangunan Hunian,” ujar Umardin kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Indikasi Tender Rigging dan Pelanggaran Prinsip Pengadaan
Penetapan syarat SBU Bangunan Hunian untuk proyek infrastruktur transportasi udara dinilai melanggar prinsip Credible dan Competent dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini berpotensi membatasi persaingan usaha yang sehat dan mengarah pada pengaturan pemenang tender (tender rigging), di mana hanya kontraktor tertentu dengan kualifikasi spesifik yang diuntungkan secara tidak wajar.
Desakan Audit Investigatif ke Inspektorat
Menyikapi hal tersebut, Umardin mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Mahakam Ulu untuk segera bertindak sebelum penetapan pemenang kontrak dilakukan. Ada dua tuntutan utama yang diajukan:
1. Melakukan pemeriksaan atau audit investigatif cepat (proactive review) terhadap kinerja Pokja Pemilihan paket tersebut.
2. Memberikan rekomendasi pembatalan tender atau menyatakan tender gagal, sehingga dapat dilakukan lelang ulang dengan syarat SBU yang sesuai aturan perundang-undangan.
Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga mutu kualitas infrastruktur daerah serta mencegah permasalahan hukum di kemudian hari.
“Demikian laporan pengaduan ini kami sampaikan atas dasar kepedulian kami terhadap transparansi anggaran daerah. Kami berharap ada tindak lanjut nyata demi integritas pengadaan di Kabupaten Mahakam Ulu,” tutup Umardin.
Respons Pihak Terkait
Saat dikonfirmasi oleh media Infotipikor.com pada Sabtu (25/7/2026) pagi melalui nomor kontak yang tertera pada profil perusahaan, pihak PT Nava Karya Mandiri belum memberikan klarifikasi substantif. Seseorang yang tidak menyebutkan identitasnya hanya menuliskan pesan singkat melalui chat WhatsApp bahwa koneksi tersebut “salah sambung”.
Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi dari Dinas PUPR-Perkim Kabupaten Mahakam Ulu maupun Inspektorat Daerah masih menunggu konfirmasi lebih lanjut terkait desakan audit investigatif tersebut.
(Redaksi Infotipikor.com)

