ACEH TENGGARA – Ketua Lembaga Anti Narkotika Nasional (LANN) Aceh Tenggara, Habibullah, mendesak kepolisian dan Satpol PP-Wilayatul Hisbah untuk segera menindak tegas dugaan praktik prostitusi yang terjadi di lingkungan Perumahan Suluk Titi Abri, wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Desakan ini disampaikan pada Selasa (14/7/2026).
Desakan tersebut muncul menyusul laporan keresahan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas mencurigakan di kawasan hunian tersebut. Warga menduga perumahan itu digunakan sebagai tempat praktik prostitusi terselubung. Hal ini dinilai sangat meresahkan, merusak citra lingkungan, serta bertentangan dengan nilai kesusilaan, norma masyarakat, dan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.
“Kami mendesak aparat terkait segera turun ke lokasi, lakukan penyelidikan menyeluruh, dan tindak tegas siapa pun pelakunya tanpa pandang bulu. Jangan sampai lingkungan hunian warga dijadikan tempat aktivitas yang merusak moral dan masa depan generasi,” tegas Ketua LANN Aceh Tenggara, Habibullah.
Pihaknya juga meminta agar penindakan tidak hanya berhenti pada pelaku langsung, tetapi juga melacak mucikari, penyedia tempat, serta pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut hingga ke akar masalahnya. LANN menyatakan siap mendukung dan bekerja sama dengan aparat demi mewujudkan lingkungan Aceh Tenggara yang bersih dari aktivitas melanggar hukum dan syariat.
Merespons hal tersebut, Kasat Satpol PP Aceh Tenggara, Ramisin, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas permasalahan yang dimaksud sesuai ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku. (Habib)

