Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Ketok Pintu Bansos Jadi Ladang Duit: 665 Warga Juntiweden Dipalak Rp15 Ribu, Kuwu Disorot!
    Daerah

    Ketok Pintu Bansos Jadi Ladang Duit: 665 Warga Juntiweden Dipalak Rp15 Ribu, Kuwu Disorot!

    By RedaksiApril 25, 2026Updated:April 27, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | INDRAMAYU – Skema pungutan liar berkedok “uang rokok dan infaq” mencuat dalam penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Desa Juntiweden, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Praktiknya rapih dan sistematis: oknum RT mendatangi rumah warga, menyerahkan undangan beras, lalu menyisipkan permintaan Rp15.000 per KPM.

    Data yang dihimpun menyebut 665 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdampak. Jika ditotal, uang yang terkumpul mencapai Rp9.975.000, diduga hasil pungli dari bantuan yang seharusnya gratis tanpa syarat.

    “Ini bukan sekadar uang receh. Ini uang lauk anak-anak rakyat yang diperas dengan alasan bensin dan rokok,” tegas HD Sumantri, Ketua LSM AMN DPD Kabupaten Indramayu, Kamis (23/4/2026).

    Alih-alih meredam polemik, respons Kuwu Juntiweden justru memantik kemarahan. Saat dikonfirmasi di balai desa, Jumat (24/4/2026), Carsudi terkesan meremehkan laporan warga.

    Baca Juga:  Perkuat Peran Mitra Strategis, ABPEDNAS Kecamatan Campaka Gelar Rakor di Aula Desa Cimahi; Camat Dikky: BPD dan Kades Adalah Sejajar

    “Saya baru menjabat. Kalau ada yang mengadu, masyarakat mana? Jangan-jangan yang tidak suka dengan saya,” ujarnya.

    Pernyataan tersebut langsung dibalas keras oleh LSM AMN DPD.
    “Jangan kaburkan fakta. Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal rakyat dipalak saat menerima haknya,” tegas Sumantri.

    LSM AMN DPD menegaskan, praktik ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan berpotensi pidana:
    Perpres No. 125 Tahun 2022: Bantuan pemerintah wajib disalurkan tanpa pungutan.

    SE BAZNAS No. 217 Tahun 2023: Dilarang memungut infaq dalam penyaluran bansos.
    UU Tipikor Pasal 12B: Gratifikasi—ancaman 4 hingga 20 tahun penjara.
    “Dalih ‘seikhlasnya’ itu manipulatif. Ini bukan sumbangan, ini pungli. Dan pungli adalah korupsi,” tegas Sumantri.

    Baca Juga:  Pemkab Sleman Salurkan Bantuan Stimulan Bencana, Imbau Warga Waspadai El Nino dan Angin Kencang

    LSM AMN DPD memberi tenggat waktu tegas kepada Kuwu Juntiweden:
    Klarifikasi terbuka tanpa menyudutkan warga:
    Instruksikan pengembalian uang kepada seluruh KPM, dan terbitkan surat resmi penghentian pungutan.

    “Kalau tidak ada tindakan, rekaman dan bukti kami serahkan ke Kejaksaan dan Saber Pungli,” ancamnya.

    LSM AMD DPD juga mengimbau warga agar tidak diam, tolak pungutan apa pun, rekam jika ada permintaan uang, dan  laporkan ke Satgas Pangan atau Saber Pungli. Bantuan pangan adalah hak rakyat. Bukan celah untuk cari “uang rokok” dengan cara memalak. (Afifudin)

    Post Views: 561
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    LANN Aceh Tenggara Sarankan Polres Tambah Personil di Pos Perbatasan untuk Tekan Peredaran Narkoba

    Juli 29, 2026

    Diduga Akibat Jalan Rusak, Aris Munandar (31) Terjatuh di Jalur Pantura Petarukan; Tuntut Pertanggungjawaban Pemerintah

    Juli 29, 2026

    Dugaan Tender Bermasalah Rp20 Miliar di Bengkulu: PT Citra Pratama Perkasa Dinilai “Baru Lahir” tapi Menang Proyek Rekonstruksi Jalan

    Juli 28, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Harapan Rakyat untuk Kapolri Baru: Peluang Besar Komjen Karyoto Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    Juli 30, 2026

    Survei IDM: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Presiden Prabowo Tembus 81,5 Persen di Semester I 2026

    Juli 30, 2026

    Indikator Politik Indonesia Tak Bantah Ada Survei Juli 2026, Tapi Tegaskan Tidak Merilisnya Secara Masif

    Juli 30, 2026

    Penuh Haru, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya Serahkan Tongkat Komando Kapolres Purwakarta kepada AKBP Febri Nurzam

    Juli 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.