INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Dugaan praktik pungutan tak wajar dalam layanan ambulans desa mencuat di Kabupaten Purwakarta. Seorang warga Desa Nagrak, Kecamatan Darangdan, mengaku diminta membayar hingga Rp700 ribu untuk pengantaran pasien berobat ke Bandung pada 23 April 2026.
Angka tersebut langsung menuai sorotan. Pasalnya, layanan ambulans desa selama ini dikenal sebagai fasilitas sosial yang umumnya gratis atau berbasis sukarela. Bahkan, jika dibandingkan dengan tarif transportasi online, biaya perjalanan serupa diperkirakan hanya berkisar Rp400 ribu.
Perbedaan mencolok ini memicu dugaan adanya praktik penarikan biaya di luar kewajaran oleh oknum tertentu. Pihak keluarga pasien pun mempertanyakan dasar penetapan tarif yang dinilai tidak transparan, terlebih dalam kondisi darurat.
“Ini layanan untuk orang sakit, bukan jasa komersial. Kalau memang ada aturan, harusnya jelas dan terbuka, bukan tiba-tiba diminta biaya besar,” ujar keluarga pasien dengan nada kecewa.
Sorotan tajam juga mengarah pada lemahnya pengawasan pemerintah desa dan instansi terkait. Minimnya keterbukaan soal tarif dinilai membuka ruang bagi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan ambulans desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola ambulans maupun pemerintah desa terkait dugaan pungutan tersebut.
Masyarakat mendesak dinas terkait segera turun tangan melakukan audit dan penelusuran menyeluruh. Jika terbukti terjadi pelanggaran, warga meminta agar oknum yang terlibat dijatuhi sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah untuk segera menetapkan standar tarif layanan ambulans desa secara transparan, sekaligus memperketat pengawasan.
Tujuannya jelas: memastikan layanan yang seharusnya bersifat kemanusiaan tidak berubah menjadi beban finansial bagi masyarakat yang sedang dalam kondisi darurat. (Aris)

