Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Boyong Paket PL Pemeliharaan Gedung dan Bangunan UPPKB Beru Beru Gunakan SBU Status Dibekukan, saat Diklarifikasi Diduga Direktur CV Petta Puang Regeneration Lecehkan Wartawan dengan Kata “Apa Asuu”
    Daerah

    Boyong Paket PL Pemeliharaan Gedung dan Bangunan UPPKB Beru Beru Gunakan SBU Status Dibekukan, saat Diklarifikasi Diduga Direktur CV Petta Puang Regeneration Lecehkan Wartawan dengan Kata “Apa Asuu”

    By RedaksiApril 14, 2026Updated:April 14, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Berdasarkan peraturan LKPP nomor 6 tahun 2022 tentang sistem pengaduan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan peraturan presiden nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,  bab 1 ketentuan umum pasal 1 poin 24 peran serta masyarakat dan pasal 77 peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya, diatur bahwa masyarakat menyampaikan pengaduan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)  disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.

    Umardin, S E, pemerhati tender  mengatakan, bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat wajib bagi badan usaha yang akan melakukan pekerjaan jasa konstruksi.

    ” Syarat kualifikasi untuk Paket Pemeliharaan Gedung dan Bangunan UPPKB Beru Beru, kode paket 10781989000 melalui metode Pengadaan Langsung (PL) pada Satuan Kerja (Satker) Balai  Pengelola  Transportasi Darat Kelas III Sulawesi  Barat tahun anggaran APBN 2026,  adalah memliki usaha SBU BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran KBLI 41012,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Selasa 14 April 2026.

    Baca Juga:  Fakta Pelanggaran Terlihat, Potensi Keuntungan Korporasi Terbuka Ada Apa dengan Pengawasan DLH Purwakarta?

    Lanjut, Umardin, menjelaskan, bahwa CV Petta Puang  Regeneration yang beralamat di Komp  BTN Pantai Indah Simbori Blok K No 17 Kabupaten Mamuju, Provinsi  Sulawesi Barat diduga memiliki SBU BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran dalam status pembekuan (sanksi).

    ” Status tanggal pembekuan (sanksi) SBU BG002 CV Petta Puang  Regeneration dapat dibuktikan melalui website lpjk : https:///lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index,” jelasnya.

    Alasan dan Dasar Hukum SBU :

    Pembekuan SBU mengindikasikan bahwa Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) tidak memenuhi persyaratan sertifikasi, kegiatan usahanya sementara dihentikan. dan selama masa pembekuan BUJK tidak dapat menjalankan pekerjaan konstruksi.

    Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021:

    Surat edaran Menteri PUPR BK 10-MN/75 mengatur tentang sanksi administratif terhadap Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan SBU.

    Dalam surat edaran menjelaskan,  bahwa pembekuan SBU adalah bentuk sanksi yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan untuk mengikuti menjalankan usaha jasa konstruksi

    Baca Juga:  DPRD Buol Soroti Tata Kelola APBD 2026, Utang Daerah Rp21 Miliar Jadi Perhatian

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021:

    PP nomor 05 tahun 2021 mengatur tentang perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk sanksi terhadap BUJK yang melanggar aturan. Jika BUJK tidak memenuhi persyaratan seperti ketersediaan tenaga ahli, SBU dapat dibatalkan.

    Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2021:

    Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan peraturan terkait dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), mengatur tentang sanksi daftar hitam (blacklist) bagi penyedia yang melakukan pelanggaran, termasuk memberikan keterangan palsu.

    Untuk itu, kami meminta kepada Inspektorat Kementerian Perhubungan selaku APIP untuk segera menindaklanjuti sesuai kewenangannya agar tidak menjadi permasalahan,” tegas Umardin, S.E,

    Sementara pihak CV Petta Puang Regeneration saat dikonfirmasi perihal ini melalui chat aplikasi WhatsApp menjawab dengan bahasa yang tidak pantas “apa asuu, (artinya dalam bahasa Bugis apa A***ing),” tulisnya  (Herman Makuaseng)

     

    Post Views: 200
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dokter Spesialis “Mogok”, DPRD Buol  Turun Tangan! Insentuf Dipangkas, Pelayanan RSUD Terganggu

    Mei 13, 2026

    Ratusan Kades “Kepojok”, Serbu DPRD Buol! Tagih Siltap dan Dana  Desa yang Tak Kunjung Cair

    Mei 13, 2026

    Sleman Tancap Gas! Aduan Warga Jadi “Senjata Utama” Berantas Jalan Rusak

    Mei 12, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dokter Spesialis “Mogok”, DPRD Buol  Turun Tangan! Insentuf Dipangkas, Pelayanan RSUD Terganggu

    Mei 13, 2026

    Ratusan Kades “Kepojok”, Serbu DPRD Buol! Tagih Siltap dan Dana  Desa yang Tak Kunjung Cair

    Mei 13, 2026

    Sleman Tancap Gas! Aduan Warga Jadi “Senjata Utama” Berantas Jalan Rusak

    Mei 12, 2026

    Kang Asmul Puji Program “Cau Asak”, Wujud Gotong Royong Warga Caringin Berangkatkan Umrah

    Mei 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.