INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Berdasarkan peraturan LKPP nomor 6 tahun 2022 tentang sistem pengaduan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan peraturan presiden nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, bab 1 ketentuan umum pasal 1 poin 24 peran serta masyarakat dan pasal 77 peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan perubahannya, diatur bahwa masyarakat menyampaikan pengaduan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
Umardin, S E, pemerhati tender mengatakan, bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat wajib bagi badan usaha yang akan melakukan pekerjaan jasa konstruksi.
” Syarat kualifikasi untuk Paket Pemeliharaan Gedung dan Bangunan UPPKB Beru Beru, kode paket 10781989000 melalui metode Pengadaan Langsung (PL) pada Satuan Kerja (Satker) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Sulawesi Barat tahun anggaran APBN 2026, adalah memliki usaha SBU BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran KBLI 41012,” ujar Umardin, S.E, kepada media Infotipikor.com di Jakarta, Selasa 14 April 2026.
Lanjut, Umardin, menjelaskan, bahwa CV Petta Puang Regeneration yang beralamat di Komp BTN Pantai Indah Simbori Blok K No 17 Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat diduga memiliki SBU BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran dalam status pembekuan (sanksi).
” Status tanggal pembekuan (sanksi) SBU BG002 CV Petta Puang Regeneration dapat dibuktikan melalui website lpjk : https:///lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index,” jelasnya.
Alasan dan Dasar Hukum SBU :
Pembekuan SBU mengindikasikan bahwa Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) tidak memenuhi persyaratan sertifikasi, kegiatan usahanya sementara dihentikan. dan selama masa pembekuan BUJK tidak dapat menjalankan pekerjaan konstruksi.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021:
Surat edaran Menteri PUPR BK 10-MN/75 mengatur tentang sanksi administratif terhadap Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan SBU.
Dalam surat edaran menjelaskan, bahwa pembekuan SBU adalah bentuk sanksi yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan untuk mengikuti menjalankan usaha jasa konstruksi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021:
PP nomor 05 tahun 2021 mengatur tentang perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk sanksi terhadap BUJK yang melanggar aturan. Jika BUJK tidak memenuhi persyaratan seperti ketersediaan tenaga ahli, SBU dapat dibatalkan.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2021:
Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan peraturan terkait dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), mengatur tentang sanksi daftar hitam (blacklist) bagi penyedia yang melakukan pelanggaran, termasuk memberikan keterangan palsu.
Untuk itu, kami meminta kepada Inspektorat Kementerian Perhubungan selaku APIP untuk segera menindaklanjuti sesuai kewenangannya agar tidak menjadi permasalahan,” tegas Umardin, S.E,
Sementara pihak CV Petta Puang Regeneration saat dikonfirmasi perihal ini melalui chat aplikasi WhatsApp menjawab dengan bahasa yang tidak pantas “apa asuu, (artinya dalam bahasa Bugis apa A***ing),” tulisnya (Herman Makuaseng)

